Penangkapan Pelaku Penyerangan Pedagang Martabak di Bandung
Sebuah kejadian penyerangan terhadap pedagang martabak terjadi di Jalan Inhoftank, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (29/11/2025) pukul 01.00 WIB. Korban yang menjadi sasaran penyerangan adalah Agus Nugraha, seorang pedagang martabak yang sedang berdagang di lokasi tersebut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa aksi penyerangan dilakukan oleh tiga orang pelaku dengan inisial SAR, SR, dan NA. Mereka merupakan anggota geng motor yang sedang melakukan konvoi sambil mabuk-mabukan. Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Budi menyampaikan bahwa para pelaku tergabung dalam Kelompok Warkav atau Warung Kavling.
Mereka berkumpul dan mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan kegiatan rolling (konvoi keliling kota). Rute yang mereka lalui mencakup Pasawahan, Cibaduyut, Inhoftank, Kopo, dan Caringin. Selama perjalanan, mereka membawa senjata tajam.
Saat tiba di Jalan Inhoftank, tepatnya di depan warung martabak ‘MM’, korban Agus Nugraha yang sedang berjualan tiba-tiba dihampiri oleh para pelaku yang sudah membawa senjata tajam. Agus langsung melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata miliknya untuk mengusir para pelaku.
Budi menjelaskan bahwa saat melewati Jalan Inhoftank, para pelaku melakukan penyerangan kepada pedagang martabak. Meski berhasil dilawan oleh korban, akhirnya para pelaku kabur dari tempat kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dari tiga pelaku tersebut, semua bukanlah warga Kota Bandung. Mereka berasal dari Kabupaten Bandung. Budi menilai bahwa geng motor ini telah melakukan operasi di Kota Bandung, meskipun jumlahnya masih sedikit. Namun, banyak pelaku dari luar Kota Bandung yang memanfaatkan malam weekend untuk bermain di wilayah tersebut.
Budi menegaskan bahwa polisi tidak akan tinggal diam atas tindakan meresahkan dari kelompok bermotor. Para pelaku dikenakan pasal 170 dan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Jika ada pelaku yang di bawah umur, maka akan dikenakan sesuai dengan ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), tetapi tetap proses hukum berjalan.
Budi kembali mengingatkan bahwa bagi pelaku geng motor yang bermain di Kota Bandung, akan ditangkap dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bandung.

























































