Kehidupan yang Berubah Drastis
Pada bulan Oktober lalu, pernikahan antara Tarman, seorang pria berusia 74 tahun, dan Sheila Arika, seorang wanita muda berusia 24 tahun, menjadi sorotan publik. Peristiwa ini mengejutkan banyak orang karena keduanya memiliki perbedaan usia yang cukup jauh. Tarman berasal dari Karanganyar, Jawa Tengah, dan tindakannya membuat banyak orang terkejut.
Saat acara akad nikah, Tarman memberikan mahar yang sangat fantastis berupa selembar cek senilai Rp 3 miliar. Selain itu, ia juga menyertakan seserahan berupa satu unit mobil mewah. Bahkan, tamu undangan disebut-sebut mendapatkan uang saku. Namun, kisah ini berakhir dengan tragis.
Penahanan Tarman
Tarman kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah dugaan pemalsuan cek sebagai mahar. Ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pacitan pada Kamis malam (4/12). Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penyidik menganggap unsur pemalsuan sudah terpenuhi.
Sebelumnya, penyidik Polres Pacitan telah memeriksa keaslian cek dengan melibatkan pihak bank penerbit. Hasil penyelidikan tersebut membuat polisi mengambil kesimpulan dugaan pemalsuan.
Penanganan Kasus oleh Pihak Berwajib
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga menekankan pentingnya menjaga nama baik mempelai perempuan dan keluarga yang ikut terseret dalam pemberitaan. “Penyidik bekerja profesional dan sesuai prosedur sejak laporan masuk,” tegasnya.
Ayub menyebutkan bahwa keterangan para saksi telah dikumpulkan. Selain itu, penyidik juga menelusuri alur transaksi hingga pihak-pihak yang diduga terlibat. “Untuk perkembangan signifikan akan kami sampaikan kepada publik nantinya,” tambahnya.
Harapan untuk Masyarakat
Kapolres juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pinjaman, transaksi, atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar. “Pastikan legalitas dan konsultasikan dengan keluarga, aparat desa, atau polisi sebelum mengambil keputusan finansial berisiko,” imbuhnya.
Pengakuan dan Penelusuran Asal Cek
Sebelum ditahan, Tarman sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Ia menyampaikan berbagai pengakuan, salah satunya bahwa cek Rp 3 miliar yang terindikasi palsu itu hilang setelah acara pernikahan. Penyidik juga menelusuri asal-usul cek berlogo bank swasta tersebut. Tarman mengaku cek itu berasal dari temannya sekitar tujuh tahun lalu, hasil jual beli samurai.
Soal alasan penggunaan cek, Tarman menyatakan bahwa ia sebenarnya berniat memberikan mahar uang tunai Rp 3 miliar. Karena dana belum tersedia, ia membuat cek sebagai simbol sementara.


























































