
Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, yang dikenal dengan inisial LK, akhirnya melaporkan kejadian dugaan penganiayaan dan perundungan yang dialaminya ke pihak berwajib. Kejadian tersebut terjadi di sebuah gubuk oleh teman-temannya sendiri. Laporan ini dilakukan pada hari Sabtu, 6 Desember 2025.
LK tiba di Mako Polres Tasikmalaya Kota bersama kakak kandungnya. Setelah tiba, mereka langsung menuju ruang Satreskrim untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kejadian yang menimpa korban.
Dalam kesaksian yang diberikan, LK menerangkan bahwa kejadian itu terjadi pada Jumat sebelum salat Jumat, yaitu sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menyebutkan bahwa jumlah terduga pelaku dalam kasus ini adalah lima orang. Semua pelaku, menurut keterangannya, adalah perempuan.
“Satu orang dari mereka merekam kejadian tersebut, sementara empat lainnya melakukan penganiayaan terhadap saya,” ujar LK.
Selain mendapatkan caci maki, tamparan, dan jambakan seperti yang terlihat dalam video, korban juga mengalami perlakuan lain yang sangat menyakitkan. “Mereka (terduga pelaku) menggunting rambut saya. Setelah itu, gunting itu dilemparkan ke kolam,” kata LK.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, pihak kepolisian kemudian mengarahkan LK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan resmi. Selanjutnya, Unit Identifikasi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, yang berada di Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Olah TKP ini dilakukan dengan didampingi oleh pihak polsek setempat.
Meskipun demikian, pihak kepolisian masih belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Hal tersebut dikarenakan penyelidikan masih dalam proses. Penyidik sedang mempertimbangkan berbagai bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Korban adalah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
- Kejadian terjadi di sebuah gubuk, diduga oleh teman-temannya sendiri.
- Terduga pelaku terdiri dari lima orang perempuan.
- Pelaku melakukan penganiayaan, termasuk mencacimaki, menampar, dan menjambak korban.
- Ada tindakan lain yang dilakukan, seperti menggunting rambut korban dan melemparkan gunting ke kolam.
- Korban melapor ke polisi dan pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait kejadian ini.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penanganan dini terhadap tindakan kekerasan dan perundungan, terutama yang terjadi di kalangan remaja. Dengan adanya laporan resmi, diharapkan proses hukum dapat segera dilakukan agar keadilan dapat ditegakkan.

























































