PKB Kota Bandung Akan Ajukan Praperadilan untuk Wakil Wali Kota Bandung
PKB Kota Bandung telah memutuskan untuk mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang dijatuhkan oleh Kejari Bandung. Langkah ini merupakan respons resmi sekaligus sikap politik partai dalam mengawal proses hukum yang dianggap harus berjalan objektif dan transparan.
Sekretaris DPC PKB Kota Bandung, AA Abdul Rojak, menegaskan bahwa partai tetap menghormati proses hukum, namun memiliki kewajiban untuk memastikan setiap tahapan sesuai dengan asas keadilan. Ia menyampaikan bahwa PKB akan melakukan pengawalan hukum, termasuk pengajuan praperadilan dalam waktu dekat.
“Kami akan melakukan pengawalan hukum, termasuk pengajuan praperadilan dalam waktu dekat,” ujar Rojak dalam pernyataannya, Kamis 11 Desember 2025.
PKB: Hormati Hukum, Tapi Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung
Rojak menekankan bahwa penetapan tersangka bukanlah vonis. Oleh karena itu, penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah bagi Erwin. PKB meminta masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan kesalahan sebelum sidang pengadilan berlangsung.
“Proses hukum harus berjalan secara objektif dan adil. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Pendampingan Hukum Siap Digerakkan
PKB Kota Bandung telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Erwin dalam menghadapi langkah-langkah penyidikan maupun gugatan praperadilan. Menurut Rojak, pendampingan ini adalah bentuk komitmen partai dalam memastikan prosedur hukum berjalan sesuai aturan.
Tim hukum ini akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak hukum Erwin sebagai warga negara.
PKB Berharap Penegakan Hukum Transparan dan Profesional
Meskipun mengambil langkah praperadilan, PKB menegaskan tetap menghormati Kejari Bandung dan seluruh proses penegakan hukum. Partai berharap penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung dilakukan dengan standar profesionalisme tinggi.
“Kami berharap proses ini berlangsung transparan, profesional, dan berkeadilan,” tutupnya.
Komentar Publik dan Reaksi Masyarakat
Sejumlah warga Bandung menyambut baik langkah PKB dalam mengajukan praperadilan. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil tanpa intervensi politik. Namun, beberapa pihak lain menilai bahwa pengajuan praperadilan bisa menjadi bentuk perlindungan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Beberapa pengamat hukum juga memberikan tanggapan mereka terkait langkah PKB. Mereka menilai bahwa praperadilan adalah hak konstitusional yang harus digunakan jika ada dugaan pelanggaran prosedur hukum.
Tantangan dan Proses Hukum yang Menghadang
Pengajuan praperadilan tidak hanya menjadi langkah legal, tetapi juga tantangan besar bagi PKB. Partai harus mempersiapkan dokumen-dokumen hukum yang kuat serta membuktikan bahwa proses penahanan atau penetapan tersangka tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, PKB juga harus siap menghadapi tekanan dari publik dan media. Partai harus menjaga keseimbangan antara kepentingan politik dan keadilan hukum.
Kesimpulan
PKB Kota Bandung menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal proses hukum yang adil dan transparan. Pengajuan praperadilan merupakan langkah strategis yang diambil untuk memastikan bahwa setiap individu diperlakukan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, partai berharap proses hukum dapat berjalan dengan profesional dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal.





























































