Kejadian Mengejutkan di Kabupaten Tanggamus
Pada malam hari tanggal 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, sebuah kejadian yang sangat mengejutkan terjadi di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Pasangan suami istri (Pasutri) yang bernama RH (54) dan SK (50) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam rumah mereka.
Kedua korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat senjata tajam. Dugaan sementara menyebut bahwa pasutri tersebut menjadi korban tindak pidana pembunuhan. Peristiwa ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat dan memicu investigasi intensif dari pihak berwajib.
Dalam waktu kurang dari 1×14 jam, polisi di Kabupaten Tanggamus berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Kedua tersangka adalah Aman Atmajaya (34) dan Ari Jupen Anggara (30). Mereka merupakan tetangga dari pasutri yang meninggal serta teman dari anak korban.
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 14 Desember 2025. Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa kedekatan para pelaku dengan anak korban membuat mereka mengetahui kondisi rumah pasutri tersebut. Hal ini memudahkan para pelaku untuk melakukan aksinya.
“Korban memiliki satu orang anak laki-laki. Para pelaku ini merupakan teman-teman dari anak korban dan juga bertetangga dengan korban,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan oleh pelaku dalam melakukan pembunuhan tersebut. “Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif pembunuhan tersebut. Mereka sedang menggali keterangan lebih lanjut dari kedua tersangka untuk memperoleh informasi lengkap mengenai peristiwa yang terjadi.
Proses Investigasi dan Tindakan yang Diambil
Polisi telah memulai proses investigasi secara menyeluruh. Selain menangkap pelaku, pihak berwajib juga melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Proses ini akan membantu dalam menentukan motif pasti dari tindakan pembunuhan tersebut.
- Tim investigasi melibatkan beberapa unit polisi, termasuk tim forensik dan penyidik.
- Penyidik akan terus meminta keterangan dari para tersangka untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.
- Pihak keluarga korban juga sedang dipertemukan dengan penyidik untuk memberikan informasi tambahan.
Penangkapan Pelaku
Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah adanya indikasi kuat bahwa mereka terlibat langsung dalam pembunuhan pasutri tersebut. Pihak kepolisian mengklaim bahwa tindakan cepat mereka berkat koordinasi yang baik antar petugas dan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar.
- Aman Atmajaya dan Ari Jupen Anggara ditangkap dalam waktu singkat setelah kejadian.
- Mereka saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Barang bukti yang ditemukan, yaitu dua bilah golok, disimpan sebagai alat bukti dalam kasus ini.



























































