Penangkapan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Sergai
Pada dini hari, Sabtu (20/12/25), seorang pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil ditangkap oleh Polres Serdang Bedagai. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan H.T Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang menyampaikan bahwa tersangka RA alias R berhasil diamankan dari Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Dua tersangka yang melarikan diri adalah RA alias R (18) dan DSS alias D (19). Korban yang terlibat dalam kejadian ini adalah Fitri (21), Tasya Ramadani (20), dan Alamsyah Putra (22), ketiganya merupakan karyawan MBG dan warga Kecamatan Pantai Cermin. Alamsyah mengalami luka bacok di tangan akibat peristiwa ini.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/84/XII/2025/SPKT/Polsek Pantai Cermin/Polres Sergai/Polda Sumut, kejadian bermula saat ketiga korban pulang dari Lubuk Pakam dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha NMax berboncengan. Mereka menyadari sedang dibuntuti oleh dua unit sepeda motor. Sesampainya di tempat kejadian, para pelaku memepet kendaraan korban. Salah satu pelaku, RA alias R (18), menendang korban Tasya hingga sepeda motor terjatuh.
Saat Alamsyah mencoba melawan, pelaku lain berinisial DSS alias D membacok tangan korban menggunakan celurit sebanyak tiga kali. Dalam kondisi tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor korban beserta barang berharga lainnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp52,3 juta, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha NMax, dua unit telepon genggam (iPhone dan Vivo), serta uang tunai sekitar Rp3 juta.
Tak lama setelah kejadian, korban ditemukan warga dan melaporkan peristiwa tersebut ke Pos Pam II Kota Pari. Personel Pos Pam langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Pos Pam I Perbaungan untuk menghadang pelaku. Hasilnya, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RA alias R di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa pelat nomor, STNK sepeda motor Yamaha NMax, serta dua kotak handphone. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Pantai Cermin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU L.B. Manullang menjelaskan bahwa tersangka RA alias R berperan menghentikan laju kendaraan korban hingga terjatuh, sementara pelaku lain melakukan pembacokan. “Untuk tersangka DSS alias D dan dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin,” jelas IPTU Manullang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, pada malam hari, menggunakan senjata tajam, dan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.






























































