Penanganan Hukum Terhadap Laras Faizati Dinilai Tidak Berpihak pada Kemanusiaan
Amnesty International Indonesia menyoroti proses hukum terhadap Laras Faizati, yang dinilai tidak memperlihatkan empati dari aparat penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa selama penahanan, Laras mengalami perlakuan yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.
Menurut Usman, dalam pledoi pribadinya, Laras menceritakan respons polisi ketika ia mengetahui ibunya jatuh sakit. Alih-alih menunjukkan empati, penyidik justru menyalahkan Laras atas situasi yang ia alami. “Ada satu-dua petugas kepolisian yang mengatakan, ‘Salah siapa? Salah kamu sendiri bisa ada di sini’,” kata Usman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.
Usman menilai bahwa respons tersebut menunjukkan kurangnya pendekatan humanis dari aparat penegak hukum terhadap perempuan yang sedang dalam kondisi emosional dan psikologis yang rentan. Ia menekankan bahwa Laras juga memikul tanggung jawab keluarga setelah ayahnya meninggal dan berperan sebagai tulang punggung keluarga.
“Tidak ada karakter yang humanis, yang empatik dari pihak kepolisian ketika merespons Laras dalam suasana bersedih karena mendengar ibunya sakit,” ujar Usman. Ia menilai negara seharusnya mempertimbangkan latar belakang sosial dan kemanusiaan terdakwa sebelum menjatuhkan penahanan. “Tidak sembarangan memproses hukum dan menahan orang seperti Laras,” katanya.
Stigma dan Perlawanan terhadap Penindasan
Usman juga menyoroti kekecewaan Laras terhadap stigma di ruang tahanan, termasuk anggapan bahwa kasus ini menjadi peringatan agar perempuan tidak bersuara. Ia menyebut bahwa Laras justru membalik stigma tersebut. “Laras menunjukkan bahwa pengalaman perempuan, baik biologis, historis, maupun sosial, justru memberi legitimasi kuat untuk bersuara,” kata Usman.
Amnesty menilai proses hukum ini telah mentransformasi Laras dari warga biasa menjadi pembela hak asasi manusia. Menurut Usman, tekanan psikologis akibat pemenjaraan berpotensi menghancurkan masa depan perempuan muda. Namun, ia melihat Laras mampu bertahan dan menunjukkan keteguhan sikap di hadapan majelis hakim. “Besi borgol itu tidak bisa menghentikan langkah Laras,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus Laras Faizati
Laras Faizati Khairunnisa merupakan terdakwa kasus penghasutan demonstrasi pada Agustus 2025 yang bermula dari unggahan Instagram Story. Unggahan itu berisi ekspresi kemarahan, kesedihan, dan belasungkawa atas meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan, yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa Laras mengunggah empat Instagram Story melalui akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025. Salah satunya berupa video yang direkam di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang bersebelahan dengan Markas Besar Polri. Dalam salah satu unggahan foto, Laras menulis keterangan berbahasa Inggris yang oleh jaksa ditafsirkan sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri.
Jaksa menyatakan bahwa unggahan itu sebagai ajakan melakukan kekerasan terhadap institusi kepolisian. “Artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua’,” kata jaksa saat membacakan dakwaan pada 5 November 2025.
Persidangan dan Pembelaan
Dalam persidangan, Laras menyatakan bahwa unggahan tersebut merupakan suara hati dan respons personal sebagai perempuan muda terhadap peristiwa yang menyentuh rasa keadilan dan nuraninya. Perkara ini kemudian masuk ke ranah pidana dan berujung pada penahanan terhadap Laras.
Jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan. Tuntutan itu muncul di tengah sorotan kelompok masyarakat sipil yang menilai proses hukum terhadap Laras berpotensi mempersempit ruang aman bagi perempuan untuk menyampaikan kritik dan ekspresi emosional di ruang publik. Dalam pembelaannya, Laras dan tim kuasa hukumnya dari LBH APIK Jakarta menegaskan bahwa perkara ini bukan semata soal unggahan media sosial, melainkan menyangkut perlindungan kebebasan berekspresi, terutama bagi perempuan yang kerap menghadapi risiko kriminalisasi ketika bersuara.






























































