Laras Faizati Akhirnya Bebas dari Rutan Pondok Bambu
Laras Faizati akhirnya bebas dari Rutan Pondok Bambu setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meneteskan air mata saat hakim mengumumkan putusan yang membebaskannya dari tahanan, Kamis (15/1/2025). Setelah hampir lima bulan mendekam di rutan, ia merasa bersyukur karena bisa kembali ke rumah dan berada di sisi keluarga.
Ia tampak terharu dan tidak bisa membendung air matanya. Laras lalu memeluk tim kuasa hukumnya dengan penuh rasa syukur. Selanjutnya, ia juga memeluk ibunya yang selama ini setia menemani proses persidangan putrinya. Pada hari yang sama, ia dibawa kembali ke Rutan Pondok Bambu oleh jaksa menggunakan mobil. Namun, pada sore harinya, ia akhirnya keluar dari rutan tersebut, menandai awal dari kebebasannya.
Harapan untuk merayakan ulang tahun ke-27 di rumah bersama keluarga akhirnya terwujud. Laras lahir pada 19 Januari 1999, dan sebelumnya ia berdoa agar putusan bebas dari majelis hakim menjadi hadiah terbaik untuknya. “Semoga hadiah terbaik adalah kebebasan,” ujarnya saat itu. Ternyata, harapan itu tercapai. Empat hari sebelum ulang tahunnya, ia dibebaskan dari tahanan.
Meskipun diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama enam bulan, majelis hakim memutuskan bahwa pidananya tidak perlu dijalani. Laras diberi catatan untuk tidak melakukan tindak pidana kembali selama masa pidana pengawasan satu tahun.
Dijemput Langsung Oleh Ibu
Laras Faizati langsung dijemput oleh ibunya, Fauziah (57), dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis sore. Selain ibunya, para pendukungnya juga ikut menyambut kebebasannya. Setelah proses administrasi selesai, ia keluar dari rutan dan disambut oleh orang-orang yang hadir. Isak tangis tak terbendung saat ia memeluk ibunya yang sudah menunggu di luar rutan.
“Assalamualaikum semuanya! Hari ini akhirnya aku bisa pulang ke rumah, alhamdulillah, setelah hampir lima bulan ditahan,” ujar Laras. Tim kuasa hukumnya, Said Niam, mengatakan bahwa kliennya belum memiliki rencana apapun setelah bebas. Ia kemungkinan akan menghabiskan waktu bersama keluarga.
“Untuk saat ini dia masih menikmati kenyamanan dengan keluarga. Karena dari awal dia ingin pulang, ketemu dengan orang tuanya, ketemu dengan keluarganya,” ujar Said. Ia juga menyebut bahwa Laras tidak mendapatkan makanan dan minuman yang layak di dalam rutan. Minuman pun dijatah, satu orang hanya satu liter. Padahal, kebutuhan manusia menurut Kementerian Kesehatan minimal dua liter per hari.
Perjalanan Kasus Laras Faizati
Pada 29 September 2025, Laras Faizati mengunggah kritik terhadap tindakan represif polisi dalam penanganan demonstrasi pada 28 Agustus 2025. Unggahan melalui Instagram Story tersebut merespons peristiwa terlindasnya seorang driver ojek online Affan Kurniawan oleh mobil Rantis Brimob.
Pada 1 September 2025, Laras ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya. Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri menahan Laras pada 2 September 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 di Jakarta. Pada 21 Oktober 2025, ia dilimpahkan penyidik menjadi tahanan Kejaksaan dan menjadi penghuni Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Laras menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 November 2025. Dalam sidang perdana, jaksa membacakan empat dakwaan untuk Laras, termasuk pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan.
Pada 24 Desember 2025, ia dituntut pidana satu tahun penjara. Pada 15 Januari 2025, ia diputus bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama. Meski begitu, majelis hakim memutuskan bahwa pidananya tidak perlu dijalani dan ia dibebaskan dari tahanan.




















































