Kotacimahi.com.CO.ID, INDRAMAYU,
– Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HH di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tahun anggaran 2023. Penetapan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Muhammad Fadlan, pada Kamis lalu.
Penetapan tersangka didasarkan atas Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Menurut Fadlan, HH, yang merupakan PNS aktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, diberi tanggung jawab sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) serta tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM tahun 2023.
Dalam pelaksanaannya, HH dinilai tidak menjalankan tugas verifikasi dan validasi secara faktual dan tidak bertanggung jawab atas data yang diusulkan. Data yang tidak memenuhi syarat tetap diusulkan sebagai penerima bantuan, meskipun kegiatan pembelajaran tidak berlangsung sebagaimana mestinya. Kasus ini juga melibatkan data fiktif, termasuk peserta didik yang tidak memenuhi syarat.
Akibat perbuatannya, tindakan HH mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar. Namun, kerugian ini telah dipulihkan sepenuhnya selama proses penyidikan, dengan pengembalian dana langsung ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu.
HH disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku. Saat ini, HH telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Proses penyidikan terhadap HH dimulai setelah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bantuan PKBM. Penyidik dari Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan investigasi mendalam terhadap berbagai dokumen dan data yang terkait dengan program tersebut. Hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi manipulasi data dan pengajuan bantuan yang tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Beberapa temuan penting dalam penyidikan antara lain:
- Adanya pengajuan bantuan yang tidak didasari oleh realisasi kegiatan belajar mengajar.
- Data peserta didik yang digunakan untuk pengajuan bantuan tidak valid atau bahkan palsu.
- Pengelolaan dana bantuan yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa HH tidak melakukan tugasnya secara profesional, termasuk dalam hal verifikasi dan validasi data. Hal ini menjadi dasar hukum untuk menetapkan HH sebagai tersangka.
Tindakan Hukum yang Diambil
Setelah penetapan tersangka, HH segera ditahan oleh aparat penegak hukum. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Selama masa penahanan, HH akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan pejabat hukum terkait.
Tidak hanya itu, kerugian negara yang dialami akibat tindakan HH telah dikembalikan sepenuhnya. Dana sebesar Rp1,4 miliar yang dikelola secara tidak sah telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu. Meskipun demikian, tindakan hukum tetap dilakukan karena tindakan HH dianggap sebagai tindak pidana korupsi yang serius.
Konsekuensi Hukum yang Mengancam
HH kini menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pelanggaran terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bisa berujung pada hukuman penjara dan denda yang cukup besar. Selain itu, status sebagai PNS juga dapat terkena sanksi administratif, termasuk pemecatan dari jabatan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara bahwa penggunaan wewenang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan dana publik, terlebih jika berkaitan dengan program yang bersifat sosial dan pendidikan.
Kesimpulan
Kasus yang menimpa HH menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan. Selain itu, tindakan tegas dari lembaga penegak hukum menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih dan profesional di kalangan Aparatur Sipil Negara.




















































