Gugatan Wanprestasi terhadap Adly Fairuz Masih Berlangsung
Perkara wanprestasi yang melibatkan aktor ternama, Adly Fairuz, masih dalam proses penyelesaian. Pihak penggugat mengungkapkan bahwa mereka masih membuka pintu untuk perdamaian, asalkan ada kesepakatan yang saling menguntungkan. Namun, mediasi hanya bisa dilakukan jika Adly Fairuz memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang menjadi dasar gugatan.
Menurut Cynthia Olivia, kuasa hukum pihak pelapor, Farly Lumopa, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyelesaikan perkara secara damai. “Kami sebagai penasihat hukum keinginannya sebenarnya sederhana, pihak tergugat hadir dan kita bisa sama-sama cepat menyelesaikan. Tidak tertutup untuk damai di mediasi,” ujarnya.
Namun, Cynthia juga menegaskan bahwa perdamaian hanya bisa tercapai jika Adly Fairuz membayar seluruh kewajibannya sesuai perjanjian. “Yang bisa membuat damai adalah AF membayar kewajibannya. Karena wanprestasi ini terjadi akibat gagal memenuhi prestasi. Kalau itu dipenuhi, kita bisa damai,” tegasnya.
Selain itu, Farly Lumopa membantah tuduhan bahwa pihaknya ingin mencari ketenaran dengan menyeret nama Adly Fairuz. “Kita juga tidak ingin pansos. Tujuan kami hanya mendampingi klien untuk menyelesaikan masalah ini secara adil,” katanya.
Adly Fairuz Telah Transfer Rp500 Juta
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Adly Fairuz merespons gugatan ini. Ia menegaskan memiliki itikad baik dalam menghadapi gugatan perdata senilai hampir Rp 5 miliar yang menjerat dirinya. Diwakili oleh kuasa hukumnya, Adly membantah tuduhan penipuan terkait bantuan meloloskan calon polisi.
Ia mengklaim telah mengembalikan dana ratusan juta rupiah kepada pihak penggugat. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Adly, Andy R.H. Gultom, yang menyebut kliennya telah mentransfer dana sebesar Rp 500 juta secara langsung ke rekening penggugat.
“Klien kami telah mengembalikan dana Rp 500 juta sebagai bentuk itikad baik,” ujar Andy. “Bahkan dana itu dikirim langsung ke rekening Penggugat,” tambahnya.
Tak hanya itu, Andy juga mengungkap adanya permintaan tambahan dana dari pihak penggugat di luar pengembalian tersebut. “Penggugat bahkan meminta tambahan Rp 5 juta dengan dalih biaya administrasi kantor,” bebernya. “Fakta ini menunjukkan bahwa klien kami sejak awal bersikap kooperatif dan tidak berniat menghindar,” lanjut Andy.
Awal Digugat
Adly Fairuz digugat hampir Rp 5 miliar atas dugaan wanprestasi dan penipuan dengan modus membantu calon anggota kepolisian agar lolos seleksi. Namun, kuasa hukum menilai gugatan itu janggal karena penggugat disebut tidak memiliki hak atas uang yang disengketakan.
Dengan adanya pengembalian dana dan berbagai fakta yang diungkap, pihak Adly mempertanyakan dasar pengajuan gugatan wanprestasi bernilai fantastis tersebut. “Kalau memang merasa dirugikan, mengapa tidak melapor sejak awal? Mengapa justru menunggu lama dan mengajukan gugatan dengan nilai yang tidak rasional?” kata kuasa hukumnya.




















































