Penangkapan Pengusaha Lab Narkotika di Jakarta Barat
Pada awal tahun 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan terhadap sebuah laboratorium ilegal yang memproduksi tembakau sintetis. Keberhasilan ini dilakukan dalam waktu dua minggu setelah pengungkapan sebelumnya di wilayah Jakarta Selatan.
Penggerebekan di Kebon Jeruk
Pengungkapan terbaru terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 02.45 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Kedoya Raya Blok 72 Nomor 05, Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang tersangka berinisial V (25) ditangkap karena terlibat dalam kegiatan home industri lab tembakau sintetis.
Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Daniel, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan peredaran tembakau sintetis di kawasan Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti, termasuk tembakau sintetis yang disembunyikan oleh pelaku.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Bibit sintetis cair sebanyak 534 mililiter
- Tembakau sintetis seberat 72,1 gram
- 73 puluhan botol spray
- 5 gelas takar berbagai ukuran
- Satu botol aseton
- Satu unit telepon genggam
- Bahan-bahan sintetis yang belum jadi
Berdasarkan hasil penyelidikan, clandestine lab tersebut diketahui memiliki potensi produksi tembakau sintetis hingga 10.000 gram dengan nilai estimasi mencapai Rp5 miliar. Polisi juga mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berjalan sejak April 2024 hingga Januari 2026, dengan total nilai penjualan mencapai Rp7,2 miliar.
Tersangka saat ini telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan Sebelumnya di Jakarta Selatan
Sebelum pengungkapan di Jakarta Barat, pada Kamis, Januari 2026, petugas juga melakukan pengungkapan di Reddorz Premium Near Jalan Gandaria I, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, tersangka R berusia 25 tahun ditangkap bersama barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 23 botol spray bibit tembakau sintetis 500 mililiter
- Tembakau sintetis dengan berat brutto 206 gram
- Gelas pengukur cairan
Polisi juga menyita kertas papir dan dua pak tembakau yang diduga digunakan dalam proses peracikan.
Perhitungan Nilai Produksi
Berdasarkan analisa dan perhitungan awal, barang bukti serta bahan baku yang diamankan tersebut apabila diproses dan disemprotkan menggunakan cairan sintetis, diperkirakan dapat menghasilkan tembakau sintetis siap edar dengan berat mencapai sekitar 2.000 gram atau 2 kilogram, senilai Rp2 miliar.






























































