NANGA BULIK, Kotacimahi.com.CO
– Tindakan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan oleh seorang warga di Kabupaten Lamandau kembali menimbulkan konsekuensi hukuman. Seorang pria bernama Tobi akhirnya mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti mencuri 82 janjang kelapa sawit dari perusahaan PT Sawit Multi Utama (SMU).
Dalam sidang yang digelar pada Senin (19/1), Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 bulan kepada Tobi, anak dari Mardin. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah tersebut.
Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Dwi March Stein Siagian, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memanen dan memungut hasil perkebunan tanpa izin.
“Terdakwa Tobi terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan,” ujar Dwi March saat dikonfirmasi, Jumat (23/1).
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti. Sebanyak 82 janjang kelapa sawit dengan total berat sekitar 750 kilogram dikembalikan kepada pemilik sah, PT Sawit Multi Utama. Jika dinilai dengan uang, buah sawit tersebut mencapai Rp2.385.000.
Sementara itu, sarana yang digunakan terdakwa untuk melancarkan aksinya dirampas negara. Alat kerja berupa dodos dan tojok dimusnahkan, sedangkan satu unit mobil pikap Suzuki New Carry bernomor polisi G 8273 CE disita.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (22/7/2025) siang di Blok U31/32 Afdeling Alfa, Batu Tunggal Estate, Desa Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur. Terdakwa memanen sekitar 20 pohon kelapa sawit milik perusahaan tanpa izin.
Hasil curian sempat disembunyikan dengan ditutupi daun kelapa sawit. Namun, upaya membawa keluar buah sawit tersebut gagal. Pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas keamanan PT SMU yang berjaga di Pos 1 mencurigai kendaraan terdakwa dan langsung melakukan pengamanan.
Vonis 9 bulan penjara ini lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 10 bulan. Meski demikian, putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik pencurian hasil kebun di Lamandau akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Pelaku: Tobi, anak dari Mardin
- Perusahaan: PT Sawit Multi Utama (SMU)
- Jumlah TBS yang dicuri: 82 janjang atau sekitar 750 kg
- Nilai TBS: Rp2.385.000
- Alat yang dirampas: Dodos, tojok, dan mobil pikap Suzuki New Carry
- Waktu kejadian: Selasa (22/7/2025)
- Waktu penangkapan: Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB
Proses Hukum yang Berlangsung
- Sidang digelar pada Senin (19/1)
- Majelis Hakim menghukum Tobi selama 9 bulan
- Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 bulan
- Putusan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa
Peringatan untuk Masyarakat
Putusan ini menunjukkan bahwa pihak berwajib tidak lagi membiarkan aksi pencurian di wilayah Lamandau. Pelaku akan dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa memandang latar belakang atau hubungan apapun.
Dengan adanya vonis ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan menjaga kebun serta aset perusahaan agar tidak menjadi target kejahatan.






























































