Pengungkapan Mobil Mewah Milik Terdakwa dalam Kasus Suap dan TPPU
Dalam sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap terkait perkara minyak goreng, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap daftar 22 mobil mewah yang dimiliki oleh terdakwa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (23/1/2026). Mobil-mobil tersebut mencakup merek seperti Ferrari hingga Porsche, menunjukkan tingkat kekayaan yang cukup signifikan dari para terdakwa.
Pengakuan Saksi tentang Pembayaran Pajak Kendaraan
Pada sesi sidang, jaksa menanyakan kepada saksi mantan karyawan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Bayhaqi, mengenai kejadian tanggal 11 April 2025. Bayhaqi menjelaskan bahwa saat itu kantor AALF didatangi petugas kejaksaan dan tentara. Saat itu, terdakwa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso tidak berada di lokasi.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi Bayhaqi. Dalam BAP tersebut, Bayhaqi menyatakan bahwa terdakwa Ariyanto hanya memerintahkan dirinya untuk melakukan pembayaran pajak atas kendaraan miliknya, dan tidak pernah memerintahkan orang lain untuk membayarkan pajaknya. Ia juga mengungkapkan bahwa daftar kendaraan bermotor milik Ariyanto yang ia bayar meliputi Mercedes-Benz, Mercedes GL3, Ferrari, Land Rover, dan sebagainya.
Bayhaqi membenarkan bahwa jumlah kendaraan yang dibayar adalah 22 unit. Namun, Marcella Santoso merasa keberatan dengan pengakuan tersebut dan meminta agar seluruh daftar mobil diberitahukan secara lengkap.
Daftar Mobil yang Dimiliki Terdakwa
Berikut adalah daftar mobil yang diketahui dimiliki oleh Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso:
- Mercedes G63
- Mercedes GL3 454
- MB Ferrari
- Land Rover Defender (2 unit)
- Mini Cooper (3 unit)
- Alphard
- Porsche
- Land Rover (2 unit)
- Innova (2 unit)
- Honda BRV
- Fortuner (2 unit)
- Wrangler Jeep
- Range Rover
- Lexus
- Toyota Land Cruiser
Selain itu, jaksa juga menanyakan saksi Bayhaqi mengenai sumber uang yang digunakan untuk membayar pajak mobil-mobil tersebut. Menurut Bayhaqi, uang tersebut berasal dari Pak Ariyanto atau kantor, dan biasanya ia mengajukan posisi kendaraan setelah masa pajaknya habis.
Kasus Suap Senilai Rp 40 Miliar
Dalam kasus suap terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim. Tujuan dari pemberian uang tersebut adalah agar tiga terdakwa korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group, mendapatkan vonis lepas atau ontslag.
Marcella Santoso memberikan uang suap tersebut melalui Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Uang tersebut dibagikan dalam dua tahap dan kemudian disebarkan kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Selain itu, Arif Nuryanta dan Wahyu juga menerima bagian dari uang suap tersebut masing-masing sebesar Rp 15,7 miliar dan Rp 2,4 miliar. Uang tersebut diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara.
Dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU). Jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Pasal-Pasal yang Digunakan dalam Dakwaan
Empat terdakwa dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
- Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.






























































