Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Dua Penjambret di Sleman Akhirnya Dihentikan
Kasus hukum yang menimpa Adhe Pressly Hogiminaya, seorang warga Sleman, akhirnya dihentikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Peristiwa ini terjadi setelah Hogi menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua penjambret.
Proses Hukum yang Menguras Tenaga dan Pikiran
Hogi mengungkapkan perasaannya setelah menerima SKP2 dari Kejari Sleman. Ia mengaku sangat lega karena proses hukum yang berlangsung sejak April 2025 telah berakhir.
“Perasaan saat ini sudah tenang, sudah lega. Dari April sampai sekarang sangat menguras tenaga, menguras pikiran, capek,” ujarnya pada Jumat (30/1/2026).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukungnya, termasuk Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, jurnalis, hingga warganet. Hogi ingin kembali menjalani kehidupan normal dan bekerja seperti dulu.
Awal Peristiwa
Peristiwa bermula ketika istri Hogi, Arsita, dijambret oleh dua orang di Jembatan Layang Janti, Sleman, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi sedang mengendarai mobil dan langsung mengejar para pelaku. Mereka memepet motor kedua penjambret hingga akhirnya menabrak tembok. Akibatnya, kedua pelaku terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polresta Sleman awalnya menghentikan kasus penjambretan karena dua pelaku meninggal. Namun, kasus kecelakaan jalan tetap berjalan dengan Hogi sebagai tersangka.
Perhatian Publik dan Rapat Dengar Pendapat
Kasus ini menarik perhatian publik hingga Komisi III DPR RI memanggil Hogi, Kapolresta Sleman, dan Kejari Sleman dalam rapat dengar pendapat (RDP). Hasil RDP tersebut meminta agar kasus ini dihentikan.
Pada Jumat (30/1), Kejari Sleman akhirnya memutuskan untuk menutup perkara Hogi melalui penerbitan SKP2. Bambang, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, menyampaikan rilis terkait penanganan perkara atas nama Hogi. SKP2 bernomor 4-670/M411/EOH.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Alasan Penghentian Perkara
Penghentian perkara dilakukan demi kepentingan hukum berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 Huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bambang menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai dan tidak akan menjawab pertanyaan lebih lanjut.
Dukungan Masyarakat
Arsita, istri Hogi, menyampaikan rasa terima kasih kepada warganet dan publik yang selama ini mengawal kasus tersebut. Ia mengatakan dukungan masyarakat sangat berarti bagi keluarga dalam memperjuangkan keadilan.
Arsita merasa jauh lebih tenang setelah perkara yang menyita energi dan pikiran itu dinyatakan selesai. Ia dan Hogi ingin kembali hidup normal seperti dulu.
Pengembalian Barang Bukti
Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima SKP2 dari Kejari Sleman. Penghentian perkara merujuk pada kesimpulan RDP Komisi III DPR yang menilai peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Seiring dengan diterbitkannya SKP2, mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi dan Arsita yang sebelumnya disita sebagai barang bukti kini telah dikembalikan. Teguh juga menyerahkan STNK dan SIM kepada Hogi. Penyerahan disaksikan oleh Arsita.
“Sekarang sudah di tangan Mas Hogi,” imbuh Teguh.
Teguh menegaskan bahwa kliennya tidak akan melakukan tuntutan apapun atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian dalam proses penanganan perkara ini.





























































