Peristiwa Penjambretan yang Terekam CCTV
Seorang residivis kasus narkoba, berinisial BY, 29 tahun, warga Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya, kembali melakukan tindak kriminalitas. Aksi penjambretan yang dilakukannya terjadi di kawasan Jalan Tanjungsari – Jalan Tambak Mayor pada Senin malam (26/1). Ia dan tiga temannya nekat menjambret perhiasan kalung milik pengendara perempuan yang sedang melintas.
Aksi BY terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Saat itu, BY juga sempat diamuk massa oleh warga sekitar yang kesal. Akhirnya, ia dan rekan-rekannya berhasil diamankan oleh polisi dan digiring ke Mapolsek Sukomanunggal.
Pengakuan dari Kapolsek Sukomanunggal
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol M. Akhyar, menjelaskan bahwa sebelum ditangkap, BY dan tiga temannya sudah melakukan aksi penjambretan di tiga lokasi di kawasan Darmo Satelit. “Dan kebetulan kemarin ada tiga TKP yang ada di Polsek Sukamanunggal. Diantaranya tiga-tiganya ada di wilayah Darmo Satelit,” ujar Kompol Akhyar dalam rilis yang digelar di Mapolsek Sukomanunggal, Sabtu (31/1).
Kompol Akhyar menambahkan bahwa penangkapan jambret tersebut bermula dari laporan warga setempat. Mereka curiga dengan gerak-gerik BY dan rekan-rekannya yang mondar-mandir, terutama pada malam hari. “Atas informasi itu, Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal melakukan pemantauan. Dan benar setelah diikuti, waktu itu setelah melakukan perbuatan, mereka terjatuh, sehingga diamankan warga dan petugas,” imbuh Akhyar.
Latar Belakang BY sebagai Residivis
Kompol Akhyar juga membenarkan bahwa BY adalah seorang residivis kasus narkoba pada 2017. Ia ditangkap Polsek Bubutan dan divonis 4 tahun 2 bulan penjara. Alih-alih jera, BY justru berulah lagi sejak Januari 2022.
BY tidak beraksi sendiri, melainkan bersama tiga rekannya yang tidak disebutkan inisialnya. Yang jelas, kata Kompol Akhyar, dua pelaku sudah diamankan oleh Polsek Asemrowo dan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian alias DPO. “Jadi mereka bertiga melakukannya (aksi penjambretan) bersama-sama, yaitu BY, kemudian DPO satu orang, dan 2 sudah ditangkap Polsek Asemrowo. 2 pelaku ini perannya menjual hasil jarahan,” terang Akhyar.
Senjata Tajam yang Diamankan
Dari penangkapan kasus ini, Polsek Sukomanunggal mengamankan senjata tajam golok sepanjang 40 centimeter yang kerap dibawa oleh BY untuk menakuti-nakuti korban apabila melawan.
Pengakuan BY kepada Media
Sementara itu, kepada awak media, BY mengaku menjambret untuk bertahan hidup. “Targetnya pemotor perempuan, sekali beraksi bisa dapat Rp 500 ribu, duitnya untuk makan sehari-hari,” ucap BY menunduk.
Atas perbuatannya, BY dijerat pasal Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.






























































