Penangkapan Pelaku Penganiayaan Anak di Dompu
Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Dompu akhirnya mendapat tindakan serius dari pihak kepolisian. Anggota Polsek Hu’u dan Unit PPA Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria berinisial JD alias Dewa (41 tahun) pada Sabtu malam, 31 Januari 2026.
Pelaku merupakan warga Dusun Ncangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Ia diamankan di rumahnya sekitar pukul 23.25 WITA. Korban yang menjadi sasaran penganiayaan adalah Abdul Bari Mufik (12 tahun), seorang pelajar yang juga tinggal di Dusun Ncangga, Desa Hu’u.
Sebelum penangkapan ini, aksi JD terhadap Bari telah terekam dalam CCTV di sebuah warung dan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Aksi tersebut mendapat perhatian serius dari masyarakat, khususnya warganet yang meminta agar pelaku segera ditangkap dan diadili.
Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. “Iya benar, pelaku JD alias Dewa sudah berhasil kami tangkap dan kami amankan. Kasus kekerasan terhadap anak adalah atensi serius dan tidak bisa ditoleransi,” tegas IPDA Samsul Rizal kepada wartawan.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Pengaduan Nomor: STTP/12/I/2026/SPKT/Sek Hu’u/Res Dompu/NTB. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Hu’u bersama Subsektor Lakey.
IPDA Samsul Rizal menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi akurat tentang keberadaan pelaku. “Setelah kami pastikan pelaku berada di rumahnya, saya langsung mengumpulkan anggota, memberikan AAP, dan kami bergerak ke lokasi. Pelaku kami temukan di dalam rumah dan bersikap kooperatif,” jelasnya.
Anggota Unit PPA kemudian menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka kepada pelaku sebelum akhirnya JD alias Dewa dibawa ke Mako Polsek Hu’u untuk pemeriksaan awal. Sekitar pukul 23.45 WITA, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu oleh Kanit Reskrim Polsek Hu’u bersama anggota Unit PPA guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini kini ditangani secara serius oleh Unit PPA Polres Dompu. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan hak korban tetap menjadi prioritas,” pungkas Kapolsek.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap penganiayaan tersebut. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Fakta-Fakta Terkait Penangkapan
- Pelaku JD alias Dewa berusia 41 tahun.
- Korban bernama Abdul Bari Mufik, usia 12 tahun.
- Aksi penganiayaan terjadi di Dusun Ncangga, Desa Hu’u.
- Kejadian ini terekam CCTV dan viral di media sosial.
- Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 31 Januari 2026.
- Pelaku diamankan di rumahnya sekitar pukul 23.25 WITA.
- Setelah pemeriksaan awal, pelaku dibawa ke Mako Polres Dompu.





























































