Penyidik Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan di Rumah dan Kantor Siti Nurbaya
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, pada Rabu dan Kamis lalu, turut menyita sejumlah bukti terkait pengusutan korupsi alih fungsi lahan untuk perkebunan dan industri kelapa sawit. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan bahwa timnya menyita dokumen-dokumen serta surat-surat elektronik.
“Ada beberapa (yang disita), ada dokumen, ada juga barang-barang bukti elektronik, dan itu (barang-barang bukti) yang memang kita perlukan,” ujar Syarief di Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dari informasi penyidikan yang diberikan, juga ditemukan dokumen-dokumen terkait transaksi-transaksi keuangan para pejabat di lingkungan Kementerian LHK. Menurut sumber, ada juga ditemukan aliran transaksi suap, berjumlah ratusan miliar (rupiah) ke oknum-oknum di kementerian tersebut.
Sumber tersebut menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini menyangkut soal korupsi dalam alih fungsi lahan hutan di sejumlah provinsi selama periode 2015-2024. Menurut dia, bukan hanya terkait alih fungsi lahan hutan menjadi kawasan industri dan perkebunan kelapa sawit, tetapi juga terkait alih fungsi lahan hutan untuk pertambangan.
“Bukan cuma sawit saja, tetapi juga ada (alih fungsi lahan hutan untuk pertambangan) batubara, nikel di beberapa provinsi,” kata sumber itu.
Terkait dengan penggeledahan di rumah dan kantor Siti Nurbaya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi yang terkait dengan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masih menurut sumber tersebut, anggota dewan tersebut memiliki kaitan dengan Siti Nurbaya.
“Itu (anggota DPR yang digeledah) anak-nya. Pas penggeledahan dua-duanya (Siti Nurbaya dan anaknya) ada,” ungkap sumber tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief melanjutkan, penggeledahan yang digelar pada Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026) itu dilakukan di enam lokasi. Meskipun Syarief menolak menyebutkan titik-titik lokasi penggeledahan tersebut, dia membenarkan salah satu lokasi yang digeledah itu merupakan kediaman Siti Nurbaya.
“Jadi yang pertama, saya benarkan dulu, bahwa memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu di beberapa tempat yang salah satunya itu di rumah yang disebutkan tadi (Siti Nurbaya),” ujar Syarief.
Berdasarkan informasi awal penggeledahan yang disampaikan tim kepada Kotacimahi.com, Kamis (29/1/2026), empat lokasi penggeledahan di antaranya itu di wilayah Matraman, dan Rawamangun di Jakarta Timur (Jaktim), Kemang di Jakarta Selatan (Jaksel), dan di Bogor, Jawa Barat (Jabar).
“Benar, penggeledahannya di kantor dan di rumah Siti Nurbaya dan anggota DPR,” kata sumber itu.
Pengusutan kasus korupsi alih fungsi lahan hutan ini, dalam catatan Kotacimahi.com, sebetulnya tim penyidik Jampidsus pada 2024 lalu juga pernah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian LHK. Pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu, penyidik Jampidsus menggeledah ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian LHK yang berada di Gedung Manggala, Wanabakti, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus).
Terkait kasus ini, Kotacimahi.com mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Siti Nurbaya. Akan tetapi, pesan WhatsApp (WA) melalui nomor pribadinya, tak terkirim. Kotacimahi.com juga meminta konfirmasi kepada Siti Nurbaya melalui akun media sosial (medsos) Instagram miliknya, tetapi juga tak ada respons.





























































