Kasus Pemerkosaan Remaja 18 Tahun di Jambi, Dua Anggota Polisi Diperiksa
Sebuah kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dua anggota polisi sedang dalam proses penyidikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Korban adalah seorang remaja berusia 18 tahun dengan inisial C yang tinggal di Kota Jambi. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap personil yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa tim Propam sedang melakukan pemeriksaan terhadap anggota polisi yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Kejadian ini pertama kali diketahui setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut dan melakukan audiensi ke DPRD Kota Jambi.
Menurut informasi yang didapatkan, pelaku dalam kasus ini jumlahnya empat orang. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan anggota kepolisian. Mereka adalah Bripda SR, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, dan Bripda NIR, yang bertugas di Polda Jambi. Erlan menekankan bahwa Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.
Selain itu, Erlan menyampaikan bahwa keempat pelaku sudah ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Proses penyidikan dan sidik masih terus berlangsung. Ia menambahkan bahwa seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara transparan, profesional, prosedural, dan proporsional.
Trauma yang Menghancurkan Impian Korban
CA, korban pemerkosaan tersebut, memiliki impian untuk menjadi Polwan sejak kecil. Ia bahkan berencana mengikuti seleksi kepolisian pada tahun ini. Namun, akibat trauma dari kejadian tersebut, ia mengurungkan niatnya untuk mendaftar sebagai Polwan.
Saat ditemui di kediamannya di kawasan Simpang Rimbo, CA tampak sangat terpukul dan sering menangis ketika menceritakan pengalamannya. Ia mengaku kehilangan keberanian dan kepercayaan diri. Bahkan, untuk beraktivitas sehari-hari pun ia masih sering mengurung diri di dalam kamar.
Peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada November 2025 lalu. Berdasarkan keterangan korban, terdapat empat orang pelaku. Dua di antaranya adalah oknum polisi, sementara dua lainnya adalah warga sipil yang disebut-sebut akan mengikuti seleksi kepolisian pada 2026. Salah satu pelaku sipil diketahui merupakan anak dari seorang tokoh agama di Jambi.
CA mengaku sangat terpukul karena pelaku yang seharusnya menolongnya justru ikut melakukan kejahatan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dipegang dan diperkosa, bukannya ditolong, malah pelaku ikut memperkosa.
Akibat kejadian tersebut, CA mengalami trauma mendalam hingga sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup. Beruntung, niat tersebut dapat dicegah oleh keluarga yang mengetahui kondisi korban.
Proses Hukum dan Harapan Keluarga
Saat ini, keluarga CA sedang menempuh jalur hukum dan berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara adil dan transparan.





























































