Pengadilan Negeri Mataram sedang memproses kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely, yang kini masuk ke tahap persidangan. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (10/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa, yaitu Brigadir Rizka Sintiani, yang juga merupakan anggota kepolisian.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, peristiwa tersebut dipicu oleh konflik terkait utang. Terdakwa disebut emosional karena permintaan uang sebesar Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian tidak dipenuhi oleh korban. Jaksa menemukan bahwa korban baru saja menerima remunerasi sebesar Rp10 juta, namun responsnya dinilai tidak sesuai harapan, sehingga memicu pertengkaran antara kedua belah pihak.
Aksi brutal yang dilakukan oleh Brigadir Rizka diungkap dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga. Menurut jaksa, saat korban terbangun dari tidur pada pukul 20.39 Wita, terdakwa langsung masuk ke kamar dan menginjak ulu hati korban hingga terjatuh di lantai.
Setelah penganiayaan pertama, korban tidak melakukan perlawanan, tetapi kembali menjadi korban penganiayaan dari istrinya. Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa menendang pinggang kiri korban sekali dan memukul wajahnya berkali-kali.
Dalam beberapa detik berikutnya, terdakwa kembali melanjutkan aksinya dengan mengambil gunting dan menusuk kaki kiri korban tiga kali. Korban mencoba menangkis serangan tersebut, namun dalam posisi tidur, terdakwa kembali menusuk kaki kanan bagian betis dan telapak kaki korban menggunakan senjata tajam tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, terdakwa kembali menganiaya suaminya dengan menusuk wajah korban tiga kali menggunakan gunting. Namun, tindakan ini berhasil dihalau oleh korban. Jaksa menjelaskan bahwa korban sempat menghindar, sehingga serangan terdakwa hanya mengenai telinga kiri dan telinga kanan korban. Setelah itu, terdakwa memukul kepala korban dengan benda tumpul ketika korban dalam posisi tengkurap.
Ironisnya, beberapa saat setelah penganiayaan, anak pertama terdakwa dan korban yang berusia 6 tahun melihat ayah kandungnya sudah dalam kondisi tidak bergerak. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa posisi terdakwa saat itu sedang mengumpulkan para saksi, termasuk Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani yang juga berstatus tersangka dalam berkas perkara terpisah, di kamar anak korban.
Kemudian, korban yang sudah dalam kondisi tidak bergerak diangkat oleh keempat orang saksi menuju kamar anak korban.






























































