Kasus Korupsi Kuota Haji: Gugatan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah hukum untuk menantang status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.
Gugatan praperadilan ini merupakan respons atas tindakan KPK yang menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (dikenal dengan sebutan Gus Alex), sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. KPK menuding keduanya melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan. Dugaan tersebut melibatkan pembagian kuota sebanyak 20.000 jemaah dengan rasio 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk haji reguler demi memangkas antrean panjang.
Akibat dari kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, lembaga tersebut juga menduga adanya aliran dana (kickback) dari asosiasi travel kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Jadwal Sidang Gugatan Praperadilan
Berdasarkan data yang diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Yaqut telah terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026, satu hari sebelumnya. Dalam laman SIPP, klasifikasi perkara tersebut adalah “sah atau tidaknya penetapan tersangka.”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana gugatan ini pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 02. Namun, hingga berita ini diturunkan, laman SIPP belum menampilkan nama hakim tunggal maupun panitera pengganti yang akan memimpin jalannya persidangan.
Proses Penyidikan KPK Terus Bergulir
Di sisi lain, proses penyidikan di KPK tetap berjalan. Sebelum adanya gugatan praperadilan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK memberi sinyal kuat bahwa penahanan terhadap Yaqut dan Gus Alex akan segera dilakukan begitu hasil audit BPK rampung dan berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
“Pasca-seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/1/2026) lalu.
Tantangan Hukum yang Dihadapi Yaqut
Dengan mengajukan gugatan praperadilan, Yaqut berusaha membantah dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Meski demikian, KPK tetap bersikeras bahwa semua tindakan yang diambil dalam kasus ini dilakukan secara sah dan berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
Selain itu, masyarakat dan kalangan politik mulai memperhatikan kasus ini karena melibatkan tokoh penting dan memiliki dampak signifikan terhadap sistem pelayanan haji di Indonesia. Proses hukum yang sedang berlangsung ini menjadi perhatian publik dan akan terus dipantau oleh berbagai pihak.






























































