Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus asusila. Kedua tersangka, yaitu MA berusia 55 tahun dan GBA yang masih berusia 14 tahun, ditangkap karena diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di wilayah hukum Kota Pudak. Yang lebih memprihatinkan adalah para korban masih berusia di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
Modus operandi yang dilakukan oleh MA cukup menggemparkan. Tersangka yang berasal dari Menganti ini memanfaatkan kepolosan korban NA. Kejadian tersebut terjadi saat korban membeli es di warung milik MA pada tanggal 4 Februari lalu. Saat itu, kondisi warung sedang sepi, sehingga MA dengan mudah melakukan tindakan asusila dengan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban.
Korban yang merasa takut akhirnya memilih pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Ternyata, tindakan tidak senonoh MA bukanlah kali pertama. Sebelumnya, korban yang berusia 14 tahun itu pernah mengalami pelecehan seksual secara fisik. Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang juga menjadi korban dari tindakan MA.
Di sisi lain, aksi bejat yang dilakukan oleh GBA juga membuat banyak orang terkejut. Bocah berusia 14 tahun ini tega melakukan persetubuhan serta ancaman kekerasan terhadap FA. Menurut informasi yang diperoleh, kedua tersangka merupakan pasangan kekasih. Namun, GBA memaksa FA untuk melakukan hubungan intim pada akhir Desember lalu.
Saat kejadian, korban yang masih berusia 14 tahun diajak jalan-jalan oleh GBA. Di tengah perjalanan, korban dibawa ke rumah tersangka dalam kondisi rumah sedang sepi. Di dalam kamar, tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan korban. Korban diancam tidak akan diantar pulang jika menolak, sehingga akhirnya korban tidak bisa menolak.
Hingga hari Minggu (15/2), kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Dalam penanganan kasus ini, Korps Bhayangkara tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga memastikan pemulihan kondisi korban.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis agar korban tidak mengalami trauma tambahan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso.
Beberapa langkah telah diambil untuk memastikan bahwa korban dapat pulih secara emosional dan psikologis. Selain itu, polisi juga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.
- Penanganan kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan psikolog.
- Korban diberikan bantuan layanan kesehatan mental untuk membantu mereka melewati masa sulit ini.
- Polisi juga berupaya memastikan bahwa semua korban mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.






























































