Seorang mahasiswi berinisial PAF ditemukan tewas di dalam kamar apartemen di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 11 Februari 2026. Korban yang berusia 20 tahun itu diduga meninggal setelah menenggak obat aborsi yang dibeli secara ilegal.
Menurut informasi yang diperoleh, korban merupakan seorang mahasiswi asal Cikarang Timur. Ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam kamar apartemen tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan beberapa pelaku terkait kejadian ini.
Kasus ini berawal dari laporan pengelola apartemen yang menemukan jasad korban. Petugas kepolisian dari Polres Metro Bekasi segera mendatangi lokasi kejadian dan memulai proses penyelidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ada lima orang yang terlibat dalam kasus ini. Mereka masing-masing memiliki inisial SN, ADY, H, EA, dan NF.
Menurut penjelasan dari Kepala Kepolisian Metro Bekasi, Komisaris Besar Sumarni, kronologi kejadian bermula saat korban bersama para pelaku datang ke apartemen untuk melakukan aborsi secara ilegal. Di dalam kamar, korban diarahkan oleh para pelaku untuk mengonsumsi obat penggugur kandungan. Obat tersebut diketahui dibawa dan dijual tanpa resep dokter oleh para pelaku.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi tubuh korban mulai melemah dan akhirnya meninggal dunia. Sumarni menyebutkan bahwa para pelaku diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat ilegal tersebut.
Saat ini, para pelaku telah ditahan dan barang bukti seperti ponsel, sepeda motor, serta sisa obat aborsi yang dikonsumsi korban telah disita oleh polisi. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran obat ilegal tersebut.
Beberapa hal yang menjadi fokus penyelidikan adalah siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi obat aborsi dan bagaimana sistem penjualan ilegal ini berjalan. Dari hasil penyelidikan awal, diperkirakan bahwa ada jaringan yang lebih besar di balik kejadian ini.
Polisi juga sedang mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tertangkap. Penyelidikan ini dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan data dari berbagai sumber.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memastikan apakah ada indikasi tindakan kekerasan atau pemaksaan dalam kasus ini. Jika ditemukan adanya unsur kekerasan, maka para pelaku akan dijerat dengan pasal yang lebih berat.
Pihak keluarga korban saat ini sedang menghadapi rasa kehilangan yang sangat dalam. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan.
Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya penggunaan obat aborsi secara ilegal. Penggunaan obat yang tidak diresepkan oleh dokter bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan bahkan bisa berujung pada kematian.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan hukum dan memilih metode aborsi yang aman dan legal. Dengan begitu, risiko kesehatan dapat diminimalkan dan kejadian seperti ini dapat dicegah.






























































