Kasus yang melibatkan advokat Marcella Santoso kembali menjadi perhatian publik setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 17 tahun penjara. Tuntutan ini terkait dugaan tindak pidana suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus vonis lepas terhadap hakim yang menangani perkara CPO korporasi.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU menyatakan bahwa Marcella dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap. Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut agar Marcella dihukum selama 17 tahun penjara. Selain itu, ia juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp600 juta.
Selain hukuman pidana, Marcella juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp21,6 miliar. Jika tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, maka hukuman tambahan berupa delapan tahun penjara akan diberlakukan.
Dalam pemberitaannya, Jaksa menegaskan bahwa jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka hukuman pidana penjara akan digantikan. Hal ini menjadi bagian dari proses hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.
Marcella Santoso diduga telah memberikan suap sebesar Rp40 miliar kepada beberapa pejabat pengadilan untuk memengaruhi putusan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO korporasi. Uang tersebut disampaikan melalui dua orang pejabat pengadilan, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arif Nuryanta, dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Setelah menerima uang tersebut, Arif Nuryanta dan Panitera Muda kemudian menyerahkan uang tersebut kepada majelis hakim yang sedang mengadili perkara CPO korporasi. Majelis hakim tersebut terdiri dari tiga orang hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Menurut jaksa, tujuan dari pemberian uang tersebut adalah untuk memengaruhi putusan perkara ekspor CPO korporasi agar mendapatkan vonis lepas atau onslag. Dugaan ini menjadi dasar bagi penuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap Marcella Santoso.
Peristiwa ini menunjukkan betapa kompleksnya proses hukum dalam kasus korupsi dan suap yang terjadi di berbagai tingkatan lembaga peradilan. Keterlibatan para pejabat pengadilan dalam tindakan yang diduga melanggar hukum menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kerjasama ilegal antara pihak-pihak tertentu.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan suap dan pencucian uang tetap menjadi ancaman serius bagi integritas sistem hukum. Penegakan hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi peradilan.




















































