Penyegelan Toko Perhiasan Mewah di Jakarta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah, termasuk Tiffany & Co. Hal ini dilakukan karena dugaan adanya pelanggaran administrasi terkait barang-barang yang diimpor.
Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan dalam rangka memeriksa barang-barang bernilai tinggi yang diduga tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang.
- Pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan Tiffany & Co. Ia menegaskan bahwa pemilik atau pihak manajemen perusahaan dapat memberikan penjelasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta.
- Selain toko di Plaza Senayan, ada dua toko lainnya dari merek tersebut di Plaza Indonesia dan Pacific Place.
- Siswo menyatakan bahwa kemungkinan besar akan dilakukan penindakan terhadap toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta.
Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan di luar yang biasa dilakukan di bidang kepabeanan maupun cukai.
- Pihaknya mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet perusahaan tersebut untuk dibandingkan dengan dokumen yang sudah dilaporkan saat mengajukan pemasukan barang ke Indonesia.
- Siswo menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kompilasi data perhiasan tersebut untuk memastikan apakah barang tersebut sudah terdaftar dalam pemberitahuan impor atau belum.
- Jika belum terdaftar, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai ranah yang semestinya untuk menertibkan dan meningkatkan kepatuhan kepabeanan perusahaan.
Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penelitian untuk membandingkan dokumen yang mereka declare ke pihak Bea Cukai dengan dokumen yang ada pada pihak Bea Cukai.
- Ia kembali menekankan bahwa yang dilakukan saat ini adalah pengawasan dan masih dalam rangka administratif.
- Sanksi yang diterapkan jika perusahaan terbukti melanggar adalah kewajiban membayar denda 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor.
- Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Dukungan dari Asosiasi Produsen Perhiasan
Stefanus Lo, Ketua Umum Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), menyambut baik penindakan ini. Menurutnya, langkah ini patut didukung dan diapresiasi karena fungsi Bea Cukai sebagai perwakilan negara tidak hanya mengejar pendapatan negara, tetapi juga mendukung industri dalam negeri.
- Ia menyebutkan bahwa produsen perhiasan dalam negeri dikenakan PPN dan PPH, sementara barang impor diduga ada kecurangan bayar.
- Stefanus menyatakan siapa pun pelaku industri harus menaati peraturan, termasuk importasi yang menyangkut PPN Impor, Bea dan PPH impor.
- Semua harus ditaati demi menjaga keseimbangan antara barang impor dan produksi dalam negeri.
Stefanus juga menambahkan bahwa segala barang mewah memiliki aturan impor yang sama. Namun, barang kecil dengan nilai tinggi bisa dikatakan lebih mudah diselundupkan.
Pandangan Pengamat Kebijakan Publik
Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menyatakan bahwa selama ini banyak kecurangan di sektor ekspor-impor, namun sedikit yang terungkap.
- Ia menilai langkah ini sangat bagus sebagai awal pengungkapan kasus barang ekspor-impor.
- Trubus menyarankan agar jajaran Bea dan Cukai tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bermasalah, tetapi juga bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk memproses secara pidana para pelaku.
- Proses penegakan hukum menjadi lebih komprehensif jika dilakukan secara berbasis data yang kuat.
Trubus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penindakan. Ia juga mendorong Bea Cukai untuk memperluas kewenangannya dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik barang dan jaringan distribusinya.
- Langkah penyegelan ini dianggap sebagai awal yang baik untuk membuka praktik-praktik kejahatan ekonomi, khususnya impor ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
- Yang dilakukan Bea Cukai patut diapresiasi, tetapi harus diperkuat kewenangannya dan dilakukan secara menyeluruh karena barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat itu banyak sekali.




















































