Sidang Etik AKBP Didik Putra Kuncoro di Mabes Polri
AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, menjalani sidang etik yang digelar secara tertutup di Mabes Polri. Sidang ini menjadi langkah penting dalam menentukan nasibnya sebagai anggota kepolisian setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Proses Sidang Etik
Sidang etik tersebut dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, dengan jadwal pukul 09.00 WIB pada hari Kamis (19/2/2026). Informasi ini disampaikan oleh Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan sebelumnya.
Sebelumnya, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah gelar perkara dilakukan pada Jumat (13/2/2026). Penetapan tersangka ini didasarkan pada beberapa pasal berat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang diterimanya mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
Status Tersangka dan Penahanan
Meski telah berstatus tersangka, AKBP Didik belum ditahan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri. Hal ini dikarenakan ia masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divpropam Polri dalam rangka proses etik. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir, saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap AKBP Didik karena masih dalam proses patsus.
Pencarian Bandar Narkoba
Dalam kasus ini, Polri juga sedang memburu bandar narkoba yang diduga menjadi pemasok barang bukti. Menurut Jhonny, narkoba yang ditemukan pada AKBP Didik diperoleh dari tersangka lain, yakni AKP ML, yang disebut terkait jaringan bandar berinisial E. Polri mengklaim sudah memiliki profil lengkap dari bandar tersebut dan sedang melakukan pengejaran.
Nasib AKBP Didik di Institusi Kepolisian
Sidang etik yang digelar hari ini menjadi penentu masa depan AKBP Didik di institusi kepolisian. Selain proses pidana yang berjalan, ia terancam sanksi berat, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pengawasan dan Perjalanan Sidang
Pantauan dari lokasi menunjukkan bahwa sejumlah anggota provost sudah berjaga di gedung TNCC, Mabes Polri, khususnya di sekitar ruang sidang. Petugas provost mulai menutup pintu saat AKBP Didik keluar dan menuju ruang sidang sekira pukul 09.41 WIB. Terlihat awalnya ia berjalan dengan tegap lengkap dengan seragam Polri dan topinya sambil dikawal dua orang provost di bagian depan dan belakangnya. Tak lama kemudian, kepalanya tertunduk ketika hendak memasuki ruang sidang untuk menentukan nasibnya usai terjerat kasus narkoba.
Saat ini, sidang masih berlangsung secara tertutup dan belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasilnya. Kehadiran AKBP Didik dalam sidang ini menjadi perhatian besar bagi publik dan institusi kepolisian.





























































