Kasus Suap Hakim: Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/2), pengacara sekaligus terdakwa kasus dugaan suap hakim terkait vonis lepas dalam perkara minyak goreng (migor), Marcella Santoso, dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Marcella terbukti bersalah menyuap majelis hakim sebesar Rp 40 miliar untuk memperoleh vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan,” kata Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di persidangan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Marcella membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama 150 hari. Selain itu, Marcella juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 (Rp21,6 miliar) paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan dalam tenggat tersebut, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Jaksa.
Jaksa juga meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Marcella dari profesinya sebagai advokat. Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sementara hal yang memberatkan antara lain, perbuatan Marcella dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. Terdakwa selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Jaksa.
Marcella Santoso dituntut melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara Terpisah: Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki Didakwa
Dalam perkara terpisah, Direktur Jak TV Tian Bahtiar dan aktivis sekaligus Ketua Tim Cyber Army Adhiya Muzakki didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Tiga perkara tersebut meliputi kasus korupsi ekspor CPO, korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, serta kasus korupsi impor gula.
Jaksa menyebut, para terdakwa diduga membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif di publik terkait penanganan ketiga perkara tersebut. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kredibilitas institusi penegak hukum.





























































