Kasus Korupsi Tambang di Kukar, Dua Mantan Kadistamben Jadi Tersangka
Dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial BH dan ADR ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin tambang yang merugikan negara sebesar Rp 500 miliar. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) juga melakukan penahanan terhadap keduanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan para tersangka. Hal ini kemudian langsung diikuti dengan penahanan di Rutan selama 20 hari. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Samarinda pada Kamis (19/2).
Toni menjelaskan bahwa tersangka BH pernah menjabat sebagai Kadistamben Kukar dari tahun 2009 hingga 2010. Sementara itu, tersangka ADR menjabat posisi serupa pada periode 2011 hingga 2013.
Kasus ini bermula ketika tersangka BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) secara tidak prosedur kepada PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Penerbitan izin tersebut memungkinkan ketiga perusahaan swasta tersebut melakukan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang perizinannya belum tuntas.
Sementara itu, tersangka ADR dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan liar tanpa izin resmi instansi terkait di lokasi HPL Nomor 01 tersebut selama menjabat.
Akibat penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian finansial kurang lebih sebesar Rp 500 miliar. Nilai kerugian fantastis tersebut berasal dari kandungan batu bara yang dijual secara ilegal oleh ketiga perusahaan serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda dengan pertimbangan adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah penahanan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam memberantas praktik mafia pertambangan yang merugikan kekayaan negara.
Peran dan Tanggung Jawab Pejabat Terkait
Dalam kasus ini, peran dan tanggung jawab pejabat terkait sangat penting. Bahkan, tindakan yang dilakukan oleh mantan Kadistamben dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara. Ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penerbitan izin tambang.
Beberapa hal yang menjadi perhatian utama dalam kasus ini antara lain:
- Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah dalam penerbitan izin tambang.
- Keterlibatan perusahaan swasta dalam aktivitas penambangan ilegal.
- Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan izin tambang yang diberikan.
Dampak Kerugian Negara
Kerugian negara yang mencapai angka Rp 500 miliar tidak hanya berasal dari penjualan batu bara ilegal, tetapi juga dari kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas penambangan tanpa izin. Dampak ini bisa berlangsung dalam jangka panjang dan memengaruhi ekosistem serta masyarakat sekitar.
Selain itu, kerugian finansial ini juga berdampak pada pendapatan negara yang seharusnya diperoleh melalui pajak dan retribusi dari aktivitas pertambangan yang sah.
Langkah Kejaksaan dalam Menangani Kasus Korupsi
Kejaksaan Tinggi Kaltim menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus korupsi, khususnya dalam sektor pertambangan. Dengan menahan tersangka dan melakukan penyidikan secara profesional, Kejaksaan menunjukkan bahwa tindakan korupsi akan ditindak tegas.
Penahanan tersangka juga bertujuan untuk mencegah kemungkinan adanya tindakan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk peringatan bagi pejabat lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
Kesimpulan
Kasus korupsi penerbitan izin tambang di Kukar menjadi contoh nyata bagaimana tindakan korupsi dapat merugikan negara dalam jumlah besar. Dengan penahanan terhadap dua mantan Kadistamben, Kejaksaan Tinggi Kaltim menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan kekayaan negara.






























































