Kotacimahi.com,
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dugaan bahwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW), terlibat dalam pengkondisian beberapa proyek di Kabupaten Pati melalui Tim 8. Hal ini berawal dari penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa (Caperdes) dengan menetapkan tarif tertentu. Tim 8 terdiri dari tim sukses Sudewo yang bertugas mengumpulkan uang dari seleksi perangkat desa tersebut.
Penyidik KPK melakukan pendalaman kasus ini dengan memeriksa sebanyak 12 saksi di Polres Semarang pada Selasa (24/2/2026). Mereka fokus pada keterkaitan saksi-saksi dengan Dinas PUPR dan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengkondisian oleh Tim 8 atas perintah Sudewo.
Selain itu, penyidik juga meneliti peran anggota Tim 8 dengan memeriksa Ketua KPU Kabupaten Pati dan Plt. Bupati Pati. Mereka juga mendalami perencanaan dan penganggaran untuk para calon perangkat desa yang akan masuk atau terpilih dalam pemilihan Maret 2026. Tujuannya adalah memahami bagaimana proses perencanaan dan penganggaran dilakukan.
Dari pihak DPRD, penyidik juga memeriksa beberapa orang terkait percakapan atau komunikasi antara Sudewo dan pihak DPRD, khususnya terkait rencana atau isu pemakzulan yang sempat muncul. Informasi yang telah dikumpulkan akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, kejadian penangkapan Bupati Pati Sudewo terjadi pada Senin (19/1/2026). Penyidik mengamankan delapan orang, termasuk Sudewo sendiri. Dia diperiksa di Polres Kudus karena alasan keamanan.
Dugaan kasus ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengisian jabatan caperdes. Total uang yang terkumpul mencapai Rp2,6 miliar. Sudewo menetapkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta, yang diubah dari tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta oleh dua orang kepercayaannya. Jika para calon perangkat desa tidak membayar uang, mereka diancam tidak bisa mengikuti seleksi pada tahun berikutnya karena proses seleksi akan ditutup.
Selain Sudewo, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:
Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken
Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken
* Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan






























































