Penyelidikan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Maluku Utara Terus Berjalan
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Maluku Utara tahun 2024. Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena dana yang digunakan berasal dari APBD Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 6 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan kegiatan olahraga di wilayah tersebut.
Penyidik telah memanggil empat orang sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka dimintai keterangan mengenai pengelolaan dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Maluku Utara. Proses pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur pencairan, penggunaan, hingga laporan pertanggungjawaban anggaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap empat orang telah dilakukan. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah.
- Empat orang yang sudah diperiksa:
- Mereka dimintai keterangan terkait pengelolaan dana hibah.
- Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri alur pencairan, penggunaan, dan laporan pertanggungjawaban anggaran.
- Nama dan jabatan para saksi belum diungkapkan oleh pihak kejaksaan.
Selain empat orang yang sudah diperiksa, tim penyidik juga berencana memanggil mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
- Rencana pemeriksaan terhadap mantan Ketua KONI:
- Djasman Abubakar belum diperiksa, namun akan menjadi target pemeriksaan selanjutnya.
- Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai dengan rencana penyidik.
Matheos menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan. Ia juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tambahan pihak-pihak lain yang akan diperiksa, termasuk mereka yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Peran Dana Hibah dalam Pembinaan Olahraga
Dana hibah senilai Rp 6 miliar yang dikelola oleh KONI Maluku Utara seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan atlet dan kegiatan olahraga di wilayah tersebut. Namun, dugaan penyelewengan pengelolaannya membuat kasus ini menjadi sorotan. Penyidik berupaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut.
Langkah Selanjutnya dalam Penyelidikan
Tim penyidik akan terus memperdalam penyelidikan dan memeriksa berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan dana hibah. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang apakah ada indikasi tindakan pidana atau pelanggaran hukum yang terjadi.
- Langkah-langkah yang akan dilakukan:
- Memanggil lebih banyak saksi untuk memberikan keterangan.
- Menelusuri alur penggunaan dana hibah secara rinci.
- Melakukan analisis terhadap laporan pertanggungjawaban anggaran.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penyelidikan dapat memberikan hasil yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga diharapkan tetap memantau perkembangan kasus ini melalui informasi resmi yang diberikan oleh pihak berwenang.






























































