Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Penganiayaan terhadap Kepala KUA
Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, telah menetapkan tiga pria sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Kepala KUA Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Ongky Nyong. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIT di rumah istrinya di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AA, AA, dan AA. Mereka diduga menganiaya Ongky Nyong hingga mengalami luka serius. Menurut informasi yang diperoleh, para tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Rizaldy Pasaribu, menyampaikan bahwa penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga tersangka akan dilakukan pada hari Sabtu.
“Kami sudah menetapkan tersangka, yaitu tiga orang. Hari Sabtu kami jadwalkan periksa mereka sebagai tersangka,” ujar Rizaldy saat berada di ruangan kerjanya, Selasa (24/2/2026).
Rizaldy menambahkan bahwa para tersangka disangkakan dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 262 ayat 1 dan 2, serta Pasal 466 ayat 1 junto Pasal 20 huruf c. Ancaman hukuman yang bisa diterima para tersangka adalah maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban, dan keterangan saksi. Rizaldy juga menyebut bahwa ada laporan dugaan penganiayaan yang diterima dari istri korban. Namun, lokasi dan waktu kejadiannya berbeda.
Kondisi Korban dan Hubungan Keluarga Pelaku
Sebelumnya, Koordinator Tim Hukum Ongky Nyong, Maulan Patra Syah, mengungkapkan bahwa korban sempat dua kali muntah darah setelah dianiaya oleh tiga pria tersebut. Ia juga menyebut bahwa ketiga pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan istri korban. Namun, penyebab pasti dari penganiayaan tersebut belum diketahui.
“Wajahnya lebam, pecah, dan dua kali muntah darah, tapi Alhamdulillah sudah dirawat di RSUD Labuha. Terduga pelakunya ada 3 orang, dan mereka masih punya hubungan kekeluargaan dengan istri korban,” ujar Maulan, Senin (9/2/2026).
Menurut Maulan, Ongky Nyong mendapatkan pendampingan hukum dari sebanyak 43 pengacara. Hal ini dilakukan karena Ongky juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justice Maluku Utara, selain jabatannya sebagai Kepala KUA Kecamatan Kepulauan Botang Lomang.
Profil Ongky Nyong dan Perannya dalam Masyarakat
Ongky Nyong tidak hanya dikenal sebagai pejabat di lingkungan KUA, tetapi juga aktif dalam berbagai organisasi masyarakat. Ia menjadi Sekretaris Komda Alkhairaat dan Sekretaris ICMI Halmahera Selatan. Selain itu, ia juga bertindak sebagai mediator non hakim di Pengadilan Agama Labuha.
Dengan latar belakangnya yang kuat dalam bidang hukum dan masyarakat, Ongky Nyong dianggap sebagai tokoh penting di wilayah tersebut. Kejadian penganiayaan yang menimpanya tentu menimbulkan kekecewaan dan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat.
Pihak kepolisian terus mempercepat proses penyidikan untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban. Dengan adanya tiga tersangka yang ditetapkan, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan secara cepat dan transparan.






























































