Komnas HAM Minta Proses Hukum yang Akuntabel untuk Kasus Penganiayaan Anak di Maluku
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menilai bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan anak hingga tewas di Tual, Maluku, belum cukup. Menurut Anis, diperlukan proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan agar tidak terjadi impunitas dan keadilan bisa diberikan kepada korban.
“Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu karena kita ingin mendorong agar ada proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Anis Hidayah menekankan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun. Ia juga menegaskan bahwa anak adalah subjek hukum yang dilindungi, dan negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan terhadap mereka.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, perwakilan Komnas HAM di Maluku telah melakukan koordinasi dengan turun ke lapangan, termasuk mengikuti proses sidang etik yang dilaksanakan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Selain itu, Komnas HAM dari kantor pusat di Jakarta juga berencana segera turun ke lapangan untuk memperkuat pemantauan yang telah dilakukan oleh perwakilan wilayah.
“Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu,” ucap Anis.
Proses Sidang Etik yang Berlangsung Lama
Putusan PTDH terhadap Bripda MS dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, yakni dari Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa pukul 03.00 WIT dini hari. Dalam persidangan tersebut, sebanyak 14 saksi diperiksa, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, terdiri atas sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14).
Sementara itu, empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.
Dari hasil sidang, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026 serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon.
Peran Komnas HAM dalam Memastikan Keadilan
Komnas HAM menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia sebagai pedoman dalam kinerja aparat kepolisian ke depan. Terlebih, kepolisian bertanggung jawab untuk melindungi warga negaranya. Anis Hidayah juga meminta agar kasus ini diberikan atensi serius oleh Kapolri, karena ini bukan peristiwa pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang.
“Kami ingin menyampaikan bahwa kasus ini harus diberikan atensi yang serius oleh Kapolri karena ini bukan peristiwa yang pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang, ya, yang sekali lagi tidak boleh ada impunitas,” tuturnya.
Langkah Selanjutnya yang Dilakukan Komnas HAM
Selain itu, Komnas HAM akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait guna memperkuat pemantauan dan memastikan keadilan bagi korban. Nantinya, pihak Komnas HAM akan menginformasikan siapa saja yang perlu dipanggil, siapa yang perlu ditemui, dan data informasi apa saja yang harus didapatkan saat turun ke lapangan.





























































