Penyidik KPK Memanggil Kepala BKD Jawa Timur sebagai Saksi Ahli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Indah Wahyuni, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Kasus ini menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yuyun, sapaan akrabnya, dimintai keterangan terkait prosedur hukum pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang diduga menabrak aturan. Hal ini menjadi fokus utama penyidik KPK dalam mengungkap mekanisme pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
Yuyun menjelaskan bahwa dirinya telah dua kali memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 Januari 2025 di Gedung KPK Jakarta. Sedangkan pemeriksaan kedua berlangsung di salah satu kantor di Madiun, Jumat (20/2). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK meminta penjelasan terkait boleh atau tidaknya seorang pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) non-PNS menjabat sebagai direktur rumah sakit.
Permasalahan ini muncul setelah adanya perdebatan regulasi di internal Pemkab Ponorogo mengenai masa jabatan Direktur RSUD dr. Harjono berinisial YM yang menjabat hingga 2027. Namun, aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa Direktur Rumah Sakit, baik itu Rumah Sakit Umum Pusat maupun daerah, harus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
”Kalau rumah sakit itu tipe B, orang yang bersangkutan minimal seorang JPT Pratama. Sedangkan yang bersangkutan (direktur RSUD dr. Harjono inisial YM) berstatus pegawai BLUD. Jadi sudah tidak sesuai aturan,” kata Yuyun di Kantor BKD Jatim, kemarin (24/2) siang.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga menanyakan kemungkinan pergantian direktur rumah sakit sebelum masa jabatan berakhir. Yuyun menjelaskan bahwa masa pengangkatan direktur adalah lima tahun, namun tetap dimungkinkan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kalau seandainya diganti, ya pasti akan melihat apa masalahnya untuk penggantian tersebut. Karena di SK-nya itu sudah tertulis kalau dia melanggar, kalau melakukan pelanggaran kode etik, kalau target tidak tercapai, dan juga kalau kinerjanya tidak sesuai yang diharapkan,” ujar Indah Wahyuni.
Yuyun menegaskan bahwa seluruh mekanisme evaluasi dan pergantian telah memiliki dasar hukum yang jelas. Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pejabat yang bersangkutan.
Dalam hal ini, respons penyidik KPK terhadap keterangannya cukup positif karena dirinya menyampaikan penjelasan berbasis regulasi. Bahkan, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen darinya, termasuk surat evaluasi dari Biro Organisasi Pemprov Jatim terkait draf Peraturan Bupati Ponorogo tentang susunan organisasi rumah sakit.
Surat tersebut menjadi kunci bagi penyidik untuk memahami dasar perubahan aturan di daerah. ”Mereka (KPK) cukup senang, ya. Karena pada saat itu saya menjelaskan dengan dasar hukum yang ada,” ujar Indah Wahyuni.
Yuyun mengaku tidak mengetahui alasan spesifik namanya dikaitkan dengan isu jual beli jabatan. Namun, dia menegaskan, kehadirannya bukan sebagai pihak yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan.
”Jadi kapasitas saya dipanggil oleh KPK adalah sebagai saksi ahli. Bukan saya yang dituduh menjadi pelaku jual beli jabatan,” tegas Indah Wahyuni.





























































