Sidang Tipikor Mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Kuasa Hukum Soroti Keabsahan Bukti
Dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, kuasa hukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Gindha Ansori Wayka, kembali mengajukan pembelaan. Ia menyoroti keabsahan alat bukti yang digunakan oleh jaksa dan menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI baru mengetahui masalah tersebut setelah gugatan resmi diajukan ke pengadilan.
“Setelah kami periksa ke Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, kami temukan bahwa proses ini mereka baru tahu pada saat gugatan itu masuk,” ujar Gindha usai persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin, 23 Februari 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya celah komunikasi atau administrasi dalam awal munculnya perkara. Fokus utama pembelaan kuasa hukum kali ini adalah validitas alat bukti, termasuk surat bernomor 269 dan dokumen lain yang disebut tidak sah atau palsu dalam dakwaan.
Gindha menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut sejatinya telah diuji dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kalianda dan dinyatakan sah. Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan jaksa kembali mempersoalkan data yang sama dalam perkara pidana korupsi.
“Keabsahan alat bukti dan dokumen lainnya sudah pernah diuji di sana. Oleh karena itu, kami yakin klien kami, termasuk khususnya Pak Lukman, bisa bebas secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, Gindha juga membeberkan bahwa dalam sengketa perdata sebelumnya, Kementerian Agama telah kalah dalam empat tingkatan peradilan, termasuk pada tahap Peninjauan Kembali (PK), meski telah didampingi Jaksa Pengacara Negara.
Menurutnya, menjadi janggal ketika bukti yang sama, yang telah diuji dan tidak dimenangkan oleh pihak Kemenag dalam perkara perdata, kini kembali dihadirkan dalam konstruksi perkara Tipikor.
Perbedaan Antara Perkara Perdata dan Pidana Korupsi
Perbedaan antara perkara perdata dan pidana korupsi menjadi salah satu titik lemah dalam penyusunan dakwaan. Dalam perkara perdata, bukti-bukti yang diajukan telah melalui proses uji hukum yang panjang dan dianggap sah. Namun, dalam perkara Tipikor, hal tersebut kembali dipertanyakan, yang menimbulkan keraguan tentang keabsahan proses hukum yang dilakukan.
- Dalam perkara perdata, Kemenag telah kalah di berbagai tingkat pengadilan.
- Dokumen-dokumen yang disebut tidak sah dalam perkara Tipikor ternyata sudah diuji dan dinyatakan sah dalam perkara perdata.
- Adanya penolakan terhadap bukti yang telah diverifikasi dalam proses hukum sebelumnya.
Tantangan dalam Pembuktian di Perkara Tipikor
Kuasa hukum juga menyoroti tantangan dalam membuktikan tindak pidana korupsi. Menurut Gindha, proses pembuktian harus lebih ketat dan objektif, terutama jika bukti-bukti yang digunakan sudah pernah diverifikasi dalam perkara lain.
- Proses pembuktian dalam perkara Tipikor harus memperhatikan hasil dari perkara sebelumnya.
- Ada risiko penggunaan bukti yang tidak sesuai dengan konteks hukum yang berlaku.
- Keterlibatan pihak-pihak yang berwenang seperti Jaksa Pengacara Negara harus lebih transparan dan akuntabel.
Kesimpulan
Sidang dugaan Tipikor terhadap mantan Kepala BPN Lampung Selatan terus berlangsung dengan berbagai argumen yang diajukan oleh kuasa hukum. Masalah utama yang dibahas adalah keabsahan alat bukti dan perbedaan antara perkara perdata dan pidana korupsi. Dengan fokus pada dokumentasi yang telah diuji dan dinyatakan sah, kuasa hukum berharap dapat membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.






























































