bali.Kotacimahi.com
, DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana kredit fiktif di sebuah bank pelat merah yang berada di Sidakarya, Denpasar Timur.
Kelima tersangka tersebut memiliki inisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 yang dikeluarkan pada 12 Januari 2026.
Para tersangka langsung ditahan oleh Kejati Bali dan dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung. “Para tersangka langsung ditahan di Lapas Kerobokan,” ujar Kajati Bali Chatarina Muliana saat memberikan keterangan pers bersama Aspidsus Satria Abdi di Denpasar, Selasa (24/2) kemarin.
Kajati Bali menjelaskan modus operandi dari penganiayaan yang dilakukan oleh kelima tersangka. Semua bermula ketika tersangka APMU, yang merupakan pegawai bank pelat merah, memerintahkan tersangka lainnya (IMS, IKW, NWLN, dan AS) untuk mencari KTP masyarakat yang akan dijadikan sebagai calon nasabah formalitas.
Setelah KTP tersebut lolos pengecekan BI Checking atau SLIK OJK, para tersangka mengondisikan atau merekayasa profil usaha calon peminjam agar memenuhi syarat administrasi kredit. Padahal, pemilik KTP hanya diminta menyerahkan foto kopi KTP dan kartu keluarga (KK) tanpa memiliki usaha yang layak.
“Modusnya seolah-olah mereka memenuhi syarat, salah satunya syarat mengenai pekerjaan di bidang usaha dan nilai yang dilakukan manipulasi seolah-olah ada usaha tersebut,” kata Kajati Bali Chatarina Muliana.
Tersangka APMU melakukan survei fiktif, termasuk melakukan panggilan video dengan pemegang kredit untuk meyakinkan bahwa prosedur telah dijalankan. Namun, setelah kredit cair, buku tabungan dan kartu ATM nasabah diminta oleh para tersangka.
Nasabah hanya diberikan uang tunai dalam jumlah kecil yang telah disepakati, sementara sebagian besar dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak lain yang membantu mencarikan KTP.
“Penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan SOP internal bank tersebut melibatkan 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025,” ucapnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,5 miliar. Dari perbuatan tersebut, tersangka ini menikmati hasil dari korupsi itu. Tersangka APMU diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.46 miliar, sementara tersangka lainnya ada yang menerima Rp800 juta, Rp120 juta, Rp71 juta, dan Rp100 juta.
Penyidik Kejati Bali saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jumlah uang yang telah dimanipulasi para tersangka. “Jadi, ini masih dikembangkan untuk memastikan nilai tersebut, tetapi yang sudah bisa kami peroleh sejumlah tersebut,” kata Kajati Bali.
“Yang benar-benar nanti dengan pengembangan dari saksi-saksi dan nilainya, itu juga bisa memastikan apakah nilainya memang sekian atau memang ada nilai yang telah menguntungkan mereka,” tutur Kajati Bali.
Aspidsus Kejati Bali Satria Abdi mengatakan penyidik saat ini telah memeriksa 49 orang saksi dan satu orang ahli. Ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam pengembangan perkara dugaan korupsi kredit fiktif ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





























































