Pemeriksaan Pejabat Pati Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif
Di lantai tiga Aula Mapolrestabes Semarang, Jalan Dr Sutomo, Kota Semarang, sejumlah meja berjejer dan berhadapan. Pada Selasa (24/2/2026), ruangan ini menjadi pusat pemeriksaan terhadap beberapa pejabat dan saksi dari Kabupaten Pati. Sejak pagi hingga menjelang petang, aktivitas di ruangan tersebut berlangsung intensif.
Di tiap meja, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) duduk dengan laptop yang terbuka. Tumpukan berkas berada di samping mereka, sementara sesekali mereka memverifikasi dokumen atau berkomunikasi dengan saksi yang duduk di depannya. Beberapa dari mereka mengenakan seragam cokelat khas Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan yang lain lebih santai dalam berpakaian. Ada yang menunjukkan dokumen, ada juga yang menjelaskan sesuatu sambil menunjuk lembaran kertas.
Dari tengah-tengah aktivitas tersebut, satu sosok keluar dari ruangan. Itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso. Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kabupaten Pati. Setelah menjalani pemeriksaan, Riyoso keluar melalui pintu utama ruangan. Dengan beberapa dokumen di tangannya, ia langsung berjalan tanpa menghindari kamera. Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan, ia memilih untuk tidak memberikan jawaban.
Riyoso dikenal sebagai birokrat lama di lingkungan Pemkab Pati dan disebut-sebut setia kepada Bupati nonaktif Sudewo. Namanya sempat viral pada 5 Agustus 2025 ketika terlibat perdebatan dengan pendemo yang memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di momen itu, dia juga menuai sorotan karena memerintahkan Satpol PP menyita air mineral bantuan warga.
Sementara itu, seorang penyidik KPK keluar dari ruangan. Ketika ditanya oleh Tribun Jateng, dia menolak berkomentar. “Langsung ke jubir (KPK) saja ya. Langsung ke jubir saja,” ujar dia singkat.
Perkara Bupati Nonaktif Sudewo
Pemanggilan para pejabat Pati terkait dengan kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo. KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa di Pati sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Mapolrestabes Semarang. Selain Riyoso, KPK juga memanggil Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, sebagai saksi. Dari pantauan di lokasi, Risma tidak terlihat berada di ruangan pemeriksaan dan belum terkonfirmasi apakah sudah hadir lebih awal atau belum memenuhi panggilan.
Beberapa nama lain yang dipanggil antara lain anggota DPRD Pati, Ali Badrudin; Ketua KPUD Pati, Supriyanto; Sekda, Teguh Widyatmoko; sejumlah kepala desa; hingga Ketua Koperasi Artha Bahana Syariah, Subur Prabowo.
Konstruksi Perkara yang Diungkap KPK
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Sudewo diduga membentuk tim yang terdiri atas para kepala desa yang bertugas sebagai koordinator lapangan untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa. Tarif jabatan disebut dipatok antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta oleh Sudewo, lalu dinaikkan oleh tim menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Total uang yang terkumpul disebut mencapai Rp 2,6 miliar dan sempat disimpan dalam karung sebelum diserahkan.





























































