Kotacimahi.com.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kesulitan dalam menghadapi beberapa sidang praperadilan yang berlangsung secara bersamaan. Hal ini menjadi alasan utama KPK untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Tim Biro Hukum KPK saat ini sedang menghadapi beberapa persidangan sekaligus. Kondisi ini menyebabkan KPK kesulitan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk menghadiri sidang Yaqut. “Ada sidangnya Paulus Tanos, lalu sidang perkara Kementan, dan dua sidang terkait dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri HSU,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
KPK menyebut bahwa ada empat gugatan yang sedang diajukan oleh tersangka KPK. Meski demikian, KPK berjanji akan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan Yaqut. “Kami menghormati proses hukum dan hari ini sidang sudah dibuka. Kami akan hadir pada penjadwalan berikutnya,” ujar Budi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang perdana praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terhadap eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (24/2/2026). Penundaan ini dilakukan karena pihak KPK tidak hadir.
“Kita tunda sampai 3 Maret 2026,” kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang tersebut.
KPK telah mengajukan permohonan penundaan terhadap praperadilan Yaqut ke hakim. KPK menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tengah sibuk menghadiri empat sidang praperadilan lainnya secara paralel.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Diketahui, praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada 10 Februari 2026. Dalam klasifikasi perkara, gugatan ini tercatat sebagai permohonan ‘sah atau tidaknya penetapan tersangka’.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selesai diperiksa KPK pada Selasa (16/12/2025) malam.





























































