Kekerasan di Kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Pada hari Kamis (26/2/2026) pagi, terjadi aksi kekerasan yang mengejutkan di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Seorang mahasiswa, Raihan Mufazzar (21), tega melakukan pembacokan terhadap korban, yaitu Farradhila Ayu Pramesti (23), seorang mahasiswi. Kejadian ini memicu kekhawatiran terkait keamanan di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para mahasiswa.
Motif Pembacokan Terungkap
Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, pelaku melakukan aksinya karena sakit hati akibat cinta yang ditolak oleh korban. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa motif sementara dari kejadian ini adalah karena hubungan asmara yang tidak berjalan sesuai harapan. Pelaku merasa cintanya ditolak dan akhirnya memutuskan untuk bertindak ekstrem.
Selain itu, pelaku juga diketahui sengaja datang dari rumahnya dengan membawa dua senjata tajam, yaitu kapak dan parang. Menurut AKP Anggi, pelaku memiliki rencana jahat untuk membunuh korban. “Pelaku sengaja datang dari rumah mau menarget (membunuh) korban, makanya bawa kapak dan parang,” ujarnya.
Proses Pemeriksaan dan Penyelidikan
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan menjalani pemeriksaan kejiwaan serta tes urine untuk memastikan kondisi mentalnya. “Saat ini kami sedang pemeriksaan. Namun rencana juga mau dibawa ke psikiater dan tes urine,” jelas AKP Anggi.
Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, menambahkan bahwa pelaku melakukan perbuatan nekat karena korban hendak memutuskan hubungan dengan tersangka. “Pelaku berangkat dari Bangkinang membawa parang dan kampak. Jadi, dia ini diduga ingin membunuh korban karena korban mau memutuskan hubungan karena korban sudah punya pacar (lain),” ujarnya.
Kronologi Kejadian
AKP Anggi mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban hendak mengikuti sidang skripsi pada hari Kamis (26/2/2026) pagi. Saat itu, korban sedang sendirian di sebuah ruangan ujian akhir untuk menunggu jadwal ujian. Tiba-tiba, tersangka datang sambil membawa kapak dan langsung menyerang korban.
Menurut laporan dari TribunPekanbaru.com, pelaku telah merencanakan aksinya terlebih dahulu dengan menyiapkan senjata tajam dari rumah. Hal ini menunjukkan bahwa aksi yang dilakukan bukanlah tindakan spontan, melainkan telah direncanakan secara matang.
Ancaman Hukuman
Raihan Mufazzar dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa ancaman pidana terberat yang bisa diterima adalah 12 tahun penjara. “Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Bawa Dua Senjata Tajam
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menyampaikan bahwa setelah diringkus, diketahui tersangka sudah menyiapkan senjata tajam di tasnya. Bahkan, tersangka menyiapkan dua senjata tajam jenis kapak dan parang. “Kejadian penganiayaan berat tadi pagi, yang mana direncanakan lebih dahulu yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang mahasiswa UIN, yang mana kedua ini memang terdaftar sebagai mahasiswa di UIN,” ujar AKP Anggi.
Kekerasan Berbasis Relasi Personal
Kasus ini menambah daftar kekerasan berbasis relasi personal yang terjadi di ruang publik, termasuk kampus yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mahasiswa. Kekerasan terhadap perempuan juga semakin marak. Komnas Perempuan pada tahun 2025 mencatat ada 4.472 kasus kekerasan terhadap perempuan.





























































