Pemilik kebun labu siam di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian. Pria dengan inisial UA tersebut kini resmi menjadi tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang mencuri dua buah labu dari kebunnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kepala Kepolisian Resor Cianjur, Ajun Komisaris Besar Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa status tersangka bagi UA ditetapkan berdasarkan hasil visum yang menunjukkan adanya luka-luka pada tubuh korban. “Hasil visum bagian luar menjadi salah satu alat bukti kuat bagi kami untuk menetapkan status tersangka,” ujar Alexander dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut informasi yang dihimpun, korban ditemukan sedang mencuri dua buah labu di kebun UA. Saat itu, pelaku mengejar korban hingga ke depan rumah dan melakukan penganiayaan secara brutal. Korban kemudian mengalami cedera parah hingga akhirnya meninggal dunia dua hari setelah kejadian. Sebelumnya, korban sempat dirawat intensif di rumah sakit.
Alexander menjelaskan bahwa ditemukan luka lebam berwarna biru di sejumlah anggota tubuh korban. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa korban mendapat perlakuan kasar dari pelaku. Selain itu, pihak kepolisian juga masih menunggu hasil autopsi jenazah korban dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa korban tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap. Hal ini membuatnya nekat mencuri labu untuk dimasak dan disantap bersama ibunya yang berusia 100 tahun. “Hanya mengambil dua buah labu untuk makan, bukan dalam jumlah banyak sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Alexander.
Saat ini, pelaku UA telah diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi-saksi di lapangan. Alexander menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan keadilan tercapai,” tambahnya.
Kasus ini menimbulkan reaksi dari masyarakat setempat. Banyak yang merasa prihatin dengan tindakan pelaku yang dianggap terlalu keras terhadap korban. Namun, pihak kepolisian tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku dan akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan terus memperkuat berkas perkara dengan data dan bukti-bukti yang relevan. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.




























































