Perkara Korupsi di PT Pertamina: Vonis 15 Tahun untuk Kerry Adrianto Riza
Terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023, yaitu Kerry Adrianto Riza, telah menerima vonis hukuman selama 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari. Di samping itu, Kerry juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 2.905.420.003.854, dengan ancaman hukuman tambahan berupa 5 tahun penjara jika tidak dapat dibayarkan.
Vonis tersebut diberikan oleh majelis hakim setelah menilai perbuatan Kerry tidak sesuai dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencar melakukan pemberantasan korupsi. Meskipun ada beberapa hal yang meringankan, seperti fakta bahwa Kerry belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga, putusan tetap memberatkan.
Banding sebagai Upaya Mencari Keadilan
Kerry Adrianto Riza tidak menerima vonis tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding. Ia menyatakan bahwa masih banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan. Menurutnya, putusan yang diberikan dinilai tidak adil karena banyak aspek penting yang tidak dipertimbangkan.
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Selain Kerry, terdapat beberapa terdakwa lain yang juga mengajukan banding. Antara lain adalah Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Katulistiwa, dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Mereka juga mendapatkan vonis hukuman yang serupa, meski dengan durasi yang sedikit lebih ringan.
Vonis untuk Terdakwa Lain
Dalam perkara yang sama, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo masing-masing dihukum 13 tahun penjara. Mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 160 hari. Putusan ini menunjukkan bahwa pihak pengadilan sangat serius dalam menangani kasus korupsi di PT Pertamina.
Tanggapan dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa kliennya telah mengajukan banding. Menurutnya, banding ini merupakan upaya untuk mencari keadilan yang sebenarnya. Ia juga menekankan bahwa terdapat banyak faktor-faktor penting dalam persidangan yang tidak dipertimbangkan dalam putusan akhir.
Proses Persidangan yang Memperhatikan Fakta
Meskipun vonis telah diberikan, proses persidangan tetap memperhatikan berbagai fakta yang ada. Majelis hakim menilai bahwa tindakan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, mereka juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti latar belakang terdakwa dan tanggung jawab keluarga.
Kesimpulan
Perkara korupsi di PT Pertamina ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Dengan vonis yang diberikan kepada Kerry Adrianto Riza dan terdakwa lainnya, pihak pengadilan menegaskan komitmennya dalam menjalankan keadilan dan memberantas praktik korupsi. Namun, upaya banding yang diajukan oleh klien-klien tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih membutuhkan waktu dan evaluasi lebih lanjut.




























































