Putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, serta tiga orang lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, menandai momen penting dalam konteks kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia di Indonesia. Keputusan ini mengakhiri persidangan atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025.
Hakim Ketua Harika Nova Yeri menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum. Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (6/3), hakim menilai jaksa penuntut umum gagal membuktikan adanya upaya manipulasi atau rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Putusan tersebut mendapat respons positif dari para pengunjung yang hadir di ruang sidang. Tangisan dan pelukan menjadi bagian dari perayaan kebebasan yang dirasakan oleh para terdakwa. Setelah pembacaan putusan, Delpedro Marhaen menyampaikan apresiasinya terhadap keberanian hakim yang membebaskannya.
“Kami harap tidak ada upaya hukum lagi dari kejaksaan. Kami juga harap ini menjadi putusan akhir dan bisa diterima sebagai putusan yang dapat menyelamatkan demokrasi,” ujarnya.
Delpedro menegaskan bahwa vonis bebas yang diterimanya bukan hanya milik mereka berempat, tetapi juga milik seluruh tahanan politik di Indonesia. Ia berharap seluruh hakim yang sedang mengadili perkara serupa, baik di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, maupun wilayah lain, menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan yang arif dan bijaksana.
Terkait putusan bebas terhadap kasusnya, Delpedro meminta jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan banding atau kasasi. Ia berharap putusan ini menjadi contoh bagi proses hukum yang lebih adil dan transparan di masa depan.
Perkembangan Lain
Selain kasus Delpedro Marhaen, beberapa isu penting juga muncul dalam lingkup nasional. Salah satunya adalah semarak Ramadan yang ditandai dengan hadirnya Livin’ Fest Heritage Raya 2026 oleh Bank Mandiri. Acara ini menjadi ajang promosi budaya dan pariwisata yang diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat terhadap warisan budaya Indonesia.
Di sisi lain, skor penilaian Adipura yang rendah menjadi perhatian khusus, terutama terkait masalah sampah di Bali. Masalah ini telah menjadi prioritas nasional karena dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, kapal Iran yang tenggelam setelah latihan di India menimbulkan sorotan terhadap sikap New Delhi. Kejadian ini memicu diskusi tentang hubungan diplomatik dan keselamatan maritim antara negara-negara di kawasan Asia.
Kesimpulan
Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya mencerminkan pentingnya keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Keputusan ini tidak hanya memberikan kebebasan kepada individu, tetapi juga menjadi momentum untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Dengan harapan putusan ini menjadi acuan bagi perkara serupa di masa depan, masyarakat Indonesia diharapkan tetap menjaga semangat keadilan dan kebebasan berpendapat.





























































