Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing di Pemkab Pekalongan
Kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, turut menyebutkan nama putrinya, Zea Ashraff. Zea diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dari perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Praktik ini dilakukan melalui modus memotong anggaran gaji pegawai hingga 40 persen untuk dibagikan ke lingkaran inti sang Bupati.
Meski Zea dan anggota keluarga lainnya disebut dalam temuan KPK, saat ini status tersangka hanya ditetapkan terhadap Fadia Arafiq. Perusahaan keluarga PT RNB, yang sengaja didirikan pada tahun 2022, dikelola oleh keluarga Fadia. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris, sedangkan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, sempat menjabat direktur.
Dugaan Aliran Dana Haram
Berdasarkan data KPK, selama periode 2023–2026, tercatat transaksi masuk sebesar Rp46 miliar ke rekening PT RNB dari Pemkab Pekalongan. Namun, hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisa dana sekitar 40 persen diduga dinikmati lingkaran inti Fadia:
- Fadia Arafiq: Diduga menerima Rp5,5 miliar.
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami): Diduga menerima Rp1,1 miliar.
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak): Diduga menerima Rp4,6 miliar.
- Mehnaz NA (Anak): Diduga menerima Rp2,5 miliar.
- Rul Bayatun (Direktur): Diduga mengantongi Rp2,3 miliar.
Selain itu, ditemukan pula penarikan tunai misterius lainnya sebesar Rp3 miliar yang kini tengah dilacak keberadaannya oleh penyidik berkoordinasi dengan pihak perbankan.
Profil Mehnaz Nazeera Ashraff
Mehnaz Nazeera Ashraff atau Mehnaz NA atau Zea Ashraff harus menghadapi kenyataan pahit terseret dalam pusaran korupsi yang menjerat keluarganya. Putri dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan anggota DPR RI, Ashraff Abu ini diduga ikut menikmati miliaran rupiah dari “bisnis keluarga” bermodus pengadaan jasa outsourcing yang dikendalikan langsung sang ibu melalui sebuah grup WhatsApp rahasia berinisial “Belanja RSUD”.
Zea melakoni profesi sebagai publik figur yang membangun kariernya di industri hiburan mengikuti jejak kedua orang tuanya. Ia dikenal sebagai seorang aktris, presenter, dan pembuat konten (influencer) yang aktif di berbagai panggung formal maupun televisi. Karier Zea di dunia entertainment tercatat cukup produktif melalui beberapa keterlibatan kunci.

Perusahaan Keluarga
Kasus ini bermula saat Fadia Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021–2025 mendirikan perusahaan bersama suaminya bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). PT RNB adalah perusahaan yang didirikan Fadia bersama suaminya, sekaligus anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Lingkungan Pemkab Pekalongan.
Saat perusahaan ini didirikan, Mukhtaruddin Ashraff menjabat sebagai komisaris. Sementara Muhammad Sabiq menjabat sebagai direktur pada periode 2022–2024. Pada 2024, Fadia mengganti posisi direktur menjadi dijabat orang kepercayaannya, Rul Bayatun (RUL).
Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.
Penyidikan dan Tersangka
Fadia Arafiq diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk memenangkan perusahaannya PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam berbagai proyek pengadaan outsourcing. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023–2026.
Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Secara akumulatif atau jika dilihat dari ancaman maksimalnya, Farida terancam hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal penjara seumur hidup. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep.





























































