Status Hukum yang Membuat Nabilah O’Brien Jadi Tersangka
Nabilah O’Brien, seorang selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, kini menghadapi situasi hukum yang tidak terduga. Awalnya, ia berusaha membela diri dengan membagikan rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan pencurian di restorannya. Namun, tindakan tersebut justru membuatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri.
Peristiwa ini bermula dari laporan balik yang diajukan oleh Zendhy Kusuma (ZK) dan istrinya (ESR), yang menuduh Nabilah melakukan pencemaran nama baik. Pihak Polsek Mampang Prapatan telah mengonfirmasi adanya dua perkara yang saling berkaitan. ZK dan ESR sebenarnya juga telah berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP).
Tuntutan Fantastis dan Tekanan Hukum
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, pihak Zendhy Kusuma melayangkan somasi dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Tuntutan ini menjadi syarat perdamaian antara kedua belah pihak. Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak masuk akal dan menciderai rasa keadilan.
“Jangan salah prasangka di sini, jadi yang meminta 1 miliar rupiah itu adalah terduga pelaku pencurian,” ucap Goldie Natasya. “Klien kami diminta untuk minta maaf ke seluruh publik, ke keluarga, bahkan diminta mengakui telah menyerang kehormatan serta melakukan fitnah, padahal kebenarannya sudah kita ketahui melalui CCTV.”
Nabilah sendiri mengaku tidak habis pikir karena sebagai pelaku usaha kecil (UMKM), dirinya justru ditekan dengan tuntutan miliaran rupiah selama lima bulan terakhir. “Sekarang kalian menuntut saya 1 miliar rupiah. Saya ini hanya rakyat, pelaku usaha kecil yang sedang berjuang menghidupi banyak orang di belakang saya,” ungkap Nabilah O’Brien dengan nada heran.
Kronologi Peristiwa di Restoran
Berdasarkan rekaman CCTV yang menjadi awal perkara, kasus ini bermula pada 19 September 2025 ketika pasangan ZK dan ESR memesan 14 menu. Karena tak sabar menunggu pesanan saat kondisi ramai, keduanya terekam masuk ke area dapur, memarahi kepala koki, lalu membawa lari seluruh pesanan tanpa membayar tagihan senilai Rp530.150.
Nabilah yang memviralkan aksi tersebut kini harus menghadapi jeratan hukum atas dugaan menyebarkan fitnah melalui media elektronik. Meski mediasi telah difasilitasi sebanyak dua kali oleh pihak Bareskrim maupun Polsek, titik temu tidak tercapai karena syarat “uang damai” yang diminta pihak pelapor balik dianggap sangat memberatkan pihak korban.
Peringatan Hukum untuk Publik
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bareskrim Polri maupun saudara ZK (Zendhy Kusuma) dan saudari ESR terkait kelanjutan kasus maupun tuntutan Rp1 miliar tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik mengenai batasan hukum dalam memviralkan bukti kejahatan di media sosial yang berisiko berbalik menjadi bumerang laporan UU ITE.




























































