Penangkapan Pencuri Motor yang Mengganggu Masyarakat
Seorang remaja berusia 23 tahun, MF, ditangkap oleh polisi saat bersembunyi di antara tumpukan baju di dalam rumahnya. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (4/3/2026) di Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, mengungkapkan bahwa MF adalah pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan masyarakat setempat. Selama aksinya, MF berhasil mencuri motor warga sebanyak 25 kali.
Keberadaan MF diketahui setelah ia melakukan pencurian motor milik korban bernama Firman (40) di area benteng sungai persawahan, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, pada Sabtu (31/1/2026). Saat itu, korban dan istrinya sedang bekerja di ladang mencabut rumput.
“Saat pelapor menoleh ke tempat sepeda motor yang diparkir kurang lebih sekitar 100 meter, pelapor terkejut, ternyata sepeda Motor Honda Supra 125 yang diparkir sudah tidak ada lagi,” kata LB Manullang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2026).
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, penyelidikan dilakukan dan ditemukan informasi bahwa MF sedang berada di rumahnya. Tim polisi kemudian pergi ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan dua kamar.
Di kamar pertama, pelaku tidak ditemukan. Namun, di kamar kedua, MF ditemukan bersembunyi di sudut kamar. Ia menutupi tubuhnya dengan tumpukan boneka. Meskipun demikian, polisi tetap berhasil mengetahuinya.
“Sekira pukul 16.00 wib, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MF di rumahnya,” ujar Manullang.
Dari hasil interogasi, MF mengakui bahwa aksinya dilakukan bersama temannya S yang masih buron. Selain itu, MF juga menyatakan bahwa motor yang dicurinya dari korban telah dijual kepada pelaku lain bernama IQ yang juga masih dalam daftar pencarian.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ternyata MF selama ini juga sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali,” ujar LB Manullang.
Kini, MF ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.
Pelaku Pencurian Motor yang Mengancam Keamanan Masyarakat
Pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh MF telah menjadi isu serius bagi masyarakat setempat. Dengan 25 kali kejahatan yang dilakukannya, MF menjadi salah satu pelaku yang paling mengganggu keamanan wilayah tersebut.
Aksi MF tidak hanya terjadi sekali atau dua kali, tetapi berulang kali, sehingga memicu kekhawatiran warga akan keselamatan dan keamanan lingkungan sekitarnya. Tindakan cepat dari pihak kepolisian telah berhasil menangkap MF, meski beberapa rekan pelaku masih dalam status buron.
Beberapa hal penting yang terungkap selama proses penyelidikan adalah:
- MF bekerja sama dengan temannya S dalam melakukan aksi pencurian.
- Motor yang dicuri dari korban telah dijual kepada pelaku lain bernama IQ.
- Selama aksinya, MF telah melakukan pencurian sebanyak 25 kali.
Tindakan hukum terhadap MF akan terus dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.




















































