Masalah BPJS yang Mengancam Kesejahteraan Karyawan
Beberapa lembaga penyalur kerja (LPK) terbukti tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi ratusan karyawan. Hal ini menyebabkan para pekerja tidak memiliki jaminan kesehatan maupun keselamatan kerja, sehingga berpotensi mengganggu kehidupan mereka sehari-hari.
Masalah ini terungkap saat Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dinas Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke PT Eun Sung Indonesia di Kawasan Jababeka, Cikarang Utara, pada Kamis 31 Juli 2025. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat tentang adanya pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap empat pekerja magang.
Setelah dilakukan mediasi, masalah tersebut berhasil diselesaikan. Dua dari empat pekerja magang akan kembali bekerja, sedangkan dua lainnya akan dicarikan perusahaan baru oleh pihak LPK. Anggota Komisi IV, Boby Agus Ramdan, menyatakan bahwa semua keluhan yang disampaikan LPM telah terselesaikan.
Tidak Ada Jaminan untuk Karyawan
Namun, selain masalah pemutusan kerja, dalam kunjungan tersebut muncul isu lebih serius. Lebih dari setengah karyawan PT Eun Sung Indonesia tidak memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan yang aktif. Penyebab utamanya adalah iuran yang tidak dibayarkan oleh oknum LPK.
Ironisnya, masalah ini sudah terjadi sejak Oktober 2024 dan berulang hingga akhir Juli 2025. Akibatnya, para karyawan bekerja tanpa jaminan keselamatan dan kesehatan selama lebih dari setengah tahun.
HR Manager PT Eun Sung Indonesia, Rudi, menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah menegur LPK secara lisan maupun tertulis. Meskipun LPK menyanggupi untuk membayar iuran yang tertunggak, sampai saat ini belum ada tindakan nyata yang dilakukan.
Iuran yang Tidak Terbayarkan
Jenis iuran yang bermasalah mencakup beberapa program jaminan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) untuk BP Jamsostek. Selain itu, iuran untuk Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (BPJS Kesehatan) juga tidak dibayarkan.
Menurut Rudi, dari sekitar 500 karyawan yang bekerja di PT Eun Sung Indonesia, sebanyak 384 karyawan tidak dibayarkan iurannya. Mereka merupakan karyawan alih daya atau outsourcing yang berada di bawah naungan LPK.
Dampak yang Mengkhawatirkan
Ketidakaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan dampak yang sangat besar bagi para karyawan. Tanpa jaminan kesehatan, mereka tidak bisa berobat ketika sakit. Sementara itu, tanpa jaminan keselamatan kerja, risiko cedera atau kecelakaan selama bekerja meningkat.
Perusahaan sendiri sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan menegur LPK. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian apakah iuran tersebut akan dibayarkan secara penuh.
Solusi yang Diharapkan
Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dan Dinas Ketenagakerjaan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka berharap LPK dapat segera memenuhi kewajibannya agar karyawan mendapatkan perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan.
Selain itu, diperlukan langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Pemerintah dan lembaga terkait harus lebih aktif dalam memantau dan mengawasi aktivitas LPK agar tidak lagi merugikan karyawan.





























































