DPR RI Menyetujui Permintaan Presiden Terkait Abolisi dan Amnesti
DPR RI baru saja menyelesaikan rapat konsultatif dengan pihak pemerintah untuk membahas surat resmi dari Presiden Joko Widodo mengenai pemberian abolisi dan amnesti kepada sejumlah individu. Hasil pertemuan ini menunjukkan bahwa DPR memberikan dukungan terhadap permintaan presiden, termasuk terhadap beberapa nama yang menjadi perhatian publik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pembahasan telah berlangsung secara resmi dan mendapatkan persetujuan dari DPR terhadap kebijakan yang diusulkan pemerintah. “Kami sudah melakukan rapat konsultasi. Dan dari hasil pertemuan itu, DPR memberikan pertimbangan serta persetujuan,” ujarnya kepada awak media di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Salah satu poin penting dalam surat Presiden adalah pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Dalam kasusnya, Tom—sapaan akrabnya—telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan bersalah terkait kasus impor gula di bawah Kementerian Perdagangan. “DPR menyetujui pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.
Selain itu, surat presiden juga mencantumkan permintaan pemberian amnesti kepada 1.116 orang yang telah dijatuhi hukuman pidana, termasuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Permintaan ini pun turut mendapat lampu hijau dari parlemen. “Selanjutnya, DPR juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk di dalamnya saudara Hasto Kristiyanto,” lanjut Dasco.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh penting dari lembaga eksekutif dan legislatif, termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, serta jajaran pimpinan Komisi III DPR RI.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Abolisi merupakan tindakan yang dilakukan oleh Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang sebelum atau saat proses tersebut masih berlangsung. Hal ini hanya bisa diberikan kepada individu, bukan kelompok. Di sisi lain, amnesti merupakan bentuk pengampunan yang juga diberikan oleh Presiden, namun umumnya mencakup kelompok dan dapat berlaku bahkan tanpa permintaan resmi dari yang bersangkutan.
Kedua bentuk kewenangan ini tercantum dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan terlebih dahulu mendengarkan pertimbangan DPR. Penegasan hukum lainnya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menjelaskan bahwa tindakan ini dapat diambil demi kepentingan negara.
Amnesti menghapus semua konsekuensi hukum pidana, sementara abolisi menghentikan penuntutan terhadap seseorang yang diberi pengampunan tersebut.
Kasus Thomas Trikasih Lembong
Dalam kasus Tom Lembong, putusan hukum menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan ancaman kurungan enam bulan jika tidak membayar.
Meski telah divonis, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa kliennya tetap mengajukan banding atas putusan tersebut. Banding diajukan pada 20 Juli 2025. “Ya, kami akan banding. Satu hari pun dijatuhi vonis, tetap akan kami ajukan upaya hukum,” kata Ari.
Menurut Ari, Tom tidak memiliki niat buruk untuk merugikan negara dan tidak terdapat kerugian negara secara nyata dalam perkara yang menimpanya. Ia menambahkan bahwa kebijakan yang dijadikan dasar dakwaan seharusnya lebih tepat diuji melalui hukum administrasi negara, bukan hukum pidana.




















































