Pentingnya Sertifikasi Tanah Ulayat untuk Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan bahwa sertifikasi tanah yang dimiliki oleh masyarakat adat harus dilakukan dengan persetujuan seluruh anggota masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang bisa mengklaim atau menyertifikasi tanah tersebut tanpa melalui proses yang sah.
Menurut Nusron, jika jumlah anggota masyarakat adat mencapai 5.000 orang, maka semua pihak tersebut harus memberikan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan. Proses ini menjadi langkah mitigasi agar tanah adat tidak diambil alih oleh pihak lain. Ia menegaskan bahwa tanah ulayat harus segera didaftarkan agar tidak menjadi sumber konflik di masa depan.
Pendaftaran tanah ulayat tidak hanya bermanfaat untuk mencegah konflik, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah komunal milik masyarakat hukum adat. Dalam hal ini, peran kelembagaan adat sangat penting dalam memproses dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Di beberapa daerah, tanah adat hilang karena ketidaktahuan masyarakat dalam mendaftarkannya. Akibatnya, saat ini banyak masyarakat sulit melakukan aktivitas pertanian karena tidak memiliki lahan. Namun, jika masyarakat adat tetap utuh dan kompak seperti yang terjadi di Sumatra Barat, mereka masih bisa bertahan. Sebaliknya, jika tidak kompak, risiko kehilangan tanah semakin besar.
Oleh karena itu, Nusron mengajak seluruh pihak di Kalimantan Selatan, termasuk masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, dan jajaran Kementerian ATR/BPN, untuk memprioritaskan pendaftaran tanah ulayat. Tujuannya adalah mencegah konflik agraria di masa depan.
Apa Itu Sertifikasi Tanah Ulayat?
Sertifikasi tanah ulayat adalah proses pendaftaran dan pencatatan tanah milik masyarakat hukum adat ke dalam sistem pertanahan nasional melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini bukan merupakan hak milik individu, tetapi dikeluarkan atas nama masyarakat adat secara komunal, seperti nagari, suku, atau kaum.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Ulayat
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, proses sertifikasi tanah ulayat mirip dengan pendaftaran sertifikat pertama kali. Pendaftaran ini dilakukan untuk tanah yang belum pernah terdaftar sebelumnya. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas tanah dan menjamin hak atas tanah.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang diperlukan dalam pengurusan sertifikat tanah ulayat:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Bukti pemilikan tanah, alas hak milik adat, atau bekas milik adat.
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB).
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Proses pendaftaran tanah ulayat biasanya memakan waktu sekitar 98 hari kerja atau sekitar tiga bulan lebih. Tarif pendaftaran dihitung berdasarkan luas bidang tanah yang diajukan.