Keputusan Presiden dalam Konteks Hukum dan Politik
Presiden Prabowo Subianto dianggap telah mengambil langkah penting dalam sejarah awal pemerintahannya dengan memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Langkah ini tidak hanya menjadi kebijakan hukum, tetapi juga mencerminkan kepekaan politik dan kematangan kenegaraan dalam merespons dinamika nasional.
Pemikiran yang mendasari keputusan ini menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar teks yang harus diterapkan secara ketat, tetapi juga ekspresi dari keadilan substantif dan nurani publik. Hal ini disampaikan oleh Anggawira, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) sekaligus dosen tetap Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, dalam pernyataannya.
Kewenangan Konstitusional
Menurut Anggawira, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang memerlukan persetujuan DPR. Dengan adanya persetujuan parlemen, kedua tindakan tersebut kini memiliki legitimasi politik. Dari sudut pandang konstitusional, tidak ada kesalahan dalam prosesnya.
Namun, yang lebih penting adalah esensi dari keputusan ini. Keberanian politik dan sensitivitas sosial menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan tersebut. Hukum, menurut Anggawira, tidak hanya tentang penegakan prosedur, tetapi juga tentang menjamin keadilan dan menjaga harmoni kebangsaan.
Peran Kelompok Pro-Keadilan
Anggawira menyampaikan apresiasi terhadap kelompok ‘pro-keadilan’ yang berada dalam tubuh pemerintahan Prabowo. Mereka tidak hanya melihat hukum sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan keadilan yang nyata. Tindakan yang diambil oleh pemerintah menunjukkan bahwa mereka mampu merespons isu-isu yang berkembang di masyarakat dengan bijak.
Dalam konteks yang lebih luas, keputusan ini juga menjadi cerminan dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan harmoni nasional. Dengan memberikan amnesti dan abolisi, Presiden Prabowo menunjukkan bahwa ia tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada keadilan yang bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Keseimbangan antara Hukum dan Keadilan
Kehadiran hukum dalam bentuk amnesti dan abolisi menunjukkan bahwa sistem hukum tidak selalu statis. Ada ruang untuk penyesuaian, terutama ketika keadilan substantif dan kepentingan publik menjadi prioritas. Dalam hal ini, Presiden Prabowo membuktikan bahwa ia mampu mengambil keputusan yang tidak hanya legal, tetapi juga bermakna secara sosial.
Langkah ini juga menjadi tantangan bagi lembaga-lembaga hukum lainnya untuk terus berinovasi dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Hukum yang baik tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mampu memberikan solusi yang memperhatikan kebutuhan dan harapan rakyat.
Kesimpulan
Keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada dua tokoh tertentu menjadi bukti bahwa pemerintah mampu mengambil kebijakan yang seimbang antara hukum dan keadilan. Dengan adanya persetujuan DPR, keputusan ini mendapat legitimasi politik, namun esensinya justru terletak pada keberanian dan kepekaan politik yang ditunjukkan oleh pemerintah. Ini menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya menjaga harmoni dan keadilan di tengah masyarakat.





























































