Penanganan Kasus Hasto Kristiyanto dan Peran Presiden dalam Pemberian Amnesti
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menilai pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto sebagai langkah penting untuk mengoreksi distorsi hukum yang terjadi selama proses penanganan kasus ini. Menurut Romy, proses hukum terhadap Hasto sejak awal menimbulkan banyak pertanyaan publik karena dinilai tidak sesuai dengan standar prosedur, konstruksi kasus, dan waktu penanganannya.
“Penanganan kasus ini, dalam banyak hal, lebih mencerminkan manuver kekuasaan ketimbang penegakan hukum yang objektif dan adil,” ujarnya saat dihubungi Jumat (1/8/2025). Ia menekankan bahwa pemberian amnesti menjadi koreksi yang tepat terhadap distorsi hukum sekaligus bentuk pemulihan terhadap hak-hak politik seorang warga negara.
Romy menegaskan bahwa pemberian amnesti bukan berarti menyatakan Hasto tidak bersalah, melainkan penegasan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam kritik lawan politik. “Hukum harus tetap menjadi penjaga moral kolektif bangsa dan bandul keadilan yang berpihak kepada kebenaran dan kepentingan rakyat,” tambahnya.
Meski demikian, Romy mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan keberanian Prabowo dalam menyikapi persoalan hukum yang dinilai sarat kepentingan politik. “Keputusan ini mencerminkan sikap kenegarawanan yang mampu membaca persoalan hukum tidak semata-mata dalam bingkai legal-formal, tetapi juga dalam konteks politik, keadilan substantif, dan kepentingan demokrasi bangsa secara lebih luas,” ujar Romy.
Ia berharap dengan pemberian amnesti ini, Hasto dapat kembali berkontribusi secara penuh dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. “Dengan amnesti ini, kita berharap beliau dapat kembali hadir secara penuh dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk terus berkontribusi dalam memperkuat demokrasi Indonesia yang konstitusional, sehat, dan berkeadaban,” pungkasnya.
Proses Pemberian Amnesti dan Dasar Hukumnya
Sebelumnya, DPR telah menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh pengadilan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI-P DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR memberikan persetujuan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. Hak prerogatif presiden dalam memberikan amnesti diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Vonis Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada Hasto. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara. Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto disebut menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu. Namun, dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.






























































