Drama Politik dalam Pemberian Amnesti dan Abolisi
Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Heru Susetyo, memberikan tanggapan terkait langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, serta abolisi atas perkara korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Menurutnya, keputusan ini lebih merupakan drama politik daripada tindakan hukum yang objektif.
Menimbulkan Ketidakpastian di Masyarakat
Heru menyatakan bahwa keputusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini terjadi karena posisi Hasto dan Tom Lembong yang berada di luar pemerintahan. “Karena orang-orang yang lain tidak mendapatkan amnesti, tidak mendapatkan abolisi. Cuma dua tokoh politik ini, kebetulan oposisi mendapatkan amnesti dan abolisi,” ujarnya.
Menurut Heru, hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut lebih didasari oleh alasan politik daripada hukum. Ia menilai bahwa pengampunan ini justru menciptakan ketidakadilan, karena masyarakat umum tidak mendapatkan perlakuan serupa.
Panggung untuk Penguasa?
Heru mengungkapkan bahwa ada sejumlah 1.116 kasus yang mendapatkan amnesti. Namun, ia memahami bahwa sebagian besar kasus tersebut adalah kasus biasa yang diberikan menjelang perayaan 17 Agustus. “Yang lain kan kasus biasa gitu ya. Yang biasa dengan menjelang 17-an,” katanya.
Ia menilai bahwa keputusan ini juga menjadi panggung bagi pihak penguasa. Karena, pemberian amnesti dan abolisi hanya diberikan kepada kalangan tertentu, bukan kepada rakyat biasa. “Rakyat kecil, orang miskin, orang biasa, yang gak kenal, yang bukan bagian dari oposisi, yang dianggap kriminal beneran, ya gak ada amnesti, gak ada abolisi. Jadi divonis saja terus dan menjalankan hukumannya gitu.”
Terlalu Terburu-buru
Heru menilai bahwa keputusan pemberian amnesti dan abolisi terhadap dua tokoh tersebut dianggap terburu-buru. Karena, kasus mereka masih belum inkrah. “Ini kasusnya kan baru, mereka belum menjalani pidana. Baru vonis seminggu lalu. Belum menjalani pidananya. Biasanya orang sudah pakai amnesti, vonis kan sudah terbukti bersalah, sudah menjalankan pidananya,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum bisa saja dilanjutkan melalui banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Oleh karena itu, ia merasa bahwa keputusan ini terlalu cepat dan lebih mirip drama politik daripada tindakan hukum yang benar.
Kenapa Tom Lembong Dapat Abolisi dan Hasto Amnesti?
Heru menjelaskan bahwa meskipun Tom Lembong mendapatkan abolisi dan Hasto mendapatkan amnesti, secara dasar keduanya memiliki kesamaan. “Amnesti itu kan sudah diampuni ya, diampuni sehingga dia mendapatkan lagi akibat pidananya itu dihilangkan. Kalau abolisi itu kan dari bahasa Inggris, abolish, menghapuskan ya. Menghapuskan tuntutannya,” kata Heru.
Ia menilai bahwa kasus Hasto dianggap memiliki celah hukum yang lebih besar dibandingkan Tom Lembong. “Karena dianggap yang lebih punya celah hukum adalah Hasto ya. Sementara pak Tom Lembong, lebih karena kebijakan politik ketika jadi menteri. Jadi tuntutannya dihapuskan, sementara kalau Hasto, akibat hukumnya dihilangkan.”
Orkestrasi Politik di Tengah Kasus Hukum
Heru enggan menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan intervensi politik langsung dalam proses hukum. Namun, ia menilai bahwa keputusan ini lebih merupakan orkestrasi politik. “Lebih ke orkestrasi ya. Orkestrasi. Ya pertama proses hukumnya pun politis, politisasi. Jadi kita mulai sejak awal pun sudah politisasi. Sehingga diawali dengan politik, diselesaikan dengan politik juga sebenarnya.”
Ia menambahkan bahwa akan ada pihak yang mendapatkan kredit dari keputusan ini. “Dan akan ada, siapa yang dapat kredit tentunya yang mengampuni lah.”






























































