Kasus Tom Lembong dan Hasto: Indikasi Peradilan Politik yang Memengaruhi Proses Hukum
Di tengah dinamika politik dan hukum yang terus berlangsung, muncul wacana mengenai peran dari pihak-pihak tertentu dalam menentukan jalannya kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Seorang ahli hukum tata negara, Feri Amsari, menyampaikan pandangan bahwa proses hukum yang terjadi di kedua kasus tersebut tidak sepenuhnya objektif, melainkan memiliki indikasi kuat adanya intervensi dari kalangan politisi.
Feri menjelaskan bahwa setelah publik merasa lelah dengan proses hukum yang panjang dan dramatis, muncul figur-figur yang dianggap sebagai “pahlawan” dalam kasus ini. Mereka dianggap berhasil melepaskan Tom Lembong dan Hasto dari jerat hukum yang sebelumnya telah mereka hadapi.
“Ujung-ujungnya orang capek dengan segala drama peradilannya, tapi nanti akan ada pahlawan politiknya di belakang layar,” ujar Feri saat dihubungi media.
Menurut pendapat Feri, kasus Tom Lembong dan Hasto merupakan konsekuensi dari peradilan politik. Hal ini menunjukkan bagaimana hukum bisa digunakan sebagai alat oleh kekuasaan untuk memengaruhi hasil persidangan. Ia menilai bahwa langkah-langkah seperti pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi terhadap Tom Lembong mencerminkan bagaimana sistem hukum sedang dipermainkan.
Feri juga mempertanyakan alasan mengapa Tom dan Hasto harus melewati proses hukum yang begitu panjang dan rumit. Menurutnya, institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bekerja secara mandiri tanpa campur tangan dari pihak eksternal.
“Kenapa enggak sedari awal saja, bukankah Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK di bawah presiden?” tanya Feri.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengumumkan bahwa DPR telah menyetujui pengambilan keputusan oleh presiden untuk memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi bagi Tom Lembong. Keputusan ini menjadi titik kritis dalam penyelesaian kasus-kasus yang sebelumnya telah menimbulkan kontroversi.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia terbukti bersalah atas tindakan korupsi dalam kebijakan importasi gula pada periode 2015-2016. Sementara itu, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah karena turut serta mendanai suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, yaitu Harun Masiku.
Dari sudut pandang hukum, kasus ini menunjukkan bagaimana proses hukum bisa terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal. Meskipun demikian, para ahli tetap berharap agar sistem hukum dapat tetap independen dan bebas dari tekanan politik. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan objektif.






























































